Gerakan Pemuda dan Nelayan Pulau-Pulau Indonesia (GPNPI) Kota Batam memperkirakan dalam satu hari sekitar 25 ton limbah air lindi dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Punggur mengalir ke laut sekitar wilayah tersebut melalui aliran sungai.
"Hal itu yang terjadi, sebab keberadaan TPA Punggur selama dioperasikan belum memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Kasus mengalirnya air lindi tersebut kami temukan mulai sekitar satu bulan terakhir," kata Sekretaris GPNPI Kota Batam, Yudi Fisabilillah saat dengar pendapat dengan DPRD Kota Batam, Kamis.
Air lindi merupakan air hasil degradasi dari sampah dan dapat menimbulkan pencemaran apabila tidak diolah terlebih dahulu sebelum di buang ke lingkungan.
"Saat ini pencemaran sudah sangat parah. Kami sudah laporkan ke pemerintah kota ke Polda Kepulauan Riau," kata dia.
Yudi mengatakan, sejak didijadikan tempat pembuangan pada 1997, TPA Punggur belum memiliki Amdal.
"Kondisi air di kawasan tersebut memiliki PH diatas 9 sehingga air yang mengalir mengakibatkan ikan mati. Dinas Kelautan Perikanan Peternakan dan Pertanian Kota Batam juga sudah mengakui hal itu," kata Yudi.
Ketua Komisi I DPRD Batam, Nuryanto mengatakan keadaan tersebut bisa menimbulkan pidana bagi pihak yang lalai.
"Kami menyayangkan kenapa hingga kini amdalnya tidak diurus. Seharusnyakan diurus sejak sebelum dioperasikan. Kalau seperti ini larinya ke pidana," kata Nuryanto.
Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Batam, Suleman Nababan tidak memungkiri adanya pencemaran, apalagi volume sampah di TPA sudah sekitar 1 juta ton. Ketika musim hujan menghasilkan air lindi lebih besar.
Suleman mengatakan, saat ini sampah rumah tangga yang dikirim ke TPA Punggur setiap hari mencapai kira-kira 700-1.000 ton.
"Tahun ini amdalnya tengah kami siapkan. Itu bukan karena ada komplain dari warga," kata dia.
Suleman mengatakan, akan melakukan kerjasama pengelolaan sampah dengan Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Di tempat yang sama, Kepala Badan Pengendali Dampak Lingkungan (Bapedal) Kota Batam, Dendi Purnomo mengatakan, dampak lingkungan akibat air lindi tersebut banyak pada organik BOD (Biochemical Oxygen Demand) dan COD (Chemical Oxygen Demand).
BOD artinya kebutuhan oksigen biokimia yang menunjukkan jumlah oksigen digunakan dalam reaksi oksidasi oleh bakteri. Sehingga makin banyak bahan organik dalam air, makin besar BOD-nya sedangkan DO akan makin rendah.
Sementara, COD sama dengan BOD, yang menunjukkan jumlah oksigen digunakan dalam reaksi kimia oleh bakteri. Pengujian COD pada air limbah memiliki beberapa keunggulan dibandingkan pengujian BOD. Pengujian COD sanggup menguji air limbah industri yang beracun yang tidak dapat diuji dengan BOD karena bakteri akan mati.
Selain itu waktu pengujian COD lebih singkat, kurang lebih hanya 3 jam.
"Yang dikomplain masyarakat sudah kami teliti, memang melampaui sedikit ambang batas organik BOD dan COD. Kalau logam beratnya tidak ada, masih dibawah ambang batas," terang Dendi.
Zita Meirina
Tidak ada komentar:
Posting Komentar