|
Jum'at, 15-02-2013 (sumber : Batamtoday) |
BATAM, batamtoday - Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan Kantor Pelayanan
Utama Bea dan Cukai Batam, Emi Ludiyanto saat Rapat Dengar Pendapat
(RDP) di Komisi II DPRD Kota Batam, Kamis (14/2/2013) mengatakan dalam
sebulan, Kota Batam mendapatkan suplai 70 ribu unit telepon seluler.
"Izin
sekitar 70 ribu per bulan, itu total berbagai macam merek. Rata-rata
dari Singapura dan Cina. Sejauh ini tidak ada yang macam-macam," ujar
Emi.
|
Dalam impor ponsel tersebut kecil kemungkin para importir
melakukan pelanggaran hukum sebab barang-barang tersebut tidak dikenakan
pajak. Akan tetapi saat ini hanya sosialisasi supaya pengimpor ponsel
sekarang mengurus API (Angka Pengenal Impor).
"Dari delapan
importir ponsel di Batam, ada yang belum mengurus izin tersebut, dimana
saat ini, untuk satu usaha harus menggunakan satu pengenal impor. Ini
yang belum dilakukan mereka," tegasnya.
Sementara, Ketua Komisi
II, Yudi Kurnain mengatakan, pertemuan tersebut dilakukan sebagai tindak
lanjut dari inspeksi mendadak (Sidak) yang dilakukan pihaknya beberapa
waktu lalu mengenai Permendag 82 tahun 2012 tentang peredaran
barang-barang elektronik.
"Kita khawatir, dari jumlah itu, ada
dugaan telah terjadi rembesan ponsel yang seharusnya beredar di Batam,
tetapi malah keluar ke kota-kota lain dalam jumlah yang cukup besar,"
kata Yudi.