Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Kamis, 14 Juli 2011

Warga Tanjunguma Tuntut Pemutihan Lahan

(sumber Haluan Kepri)
Kamis, 14 July 2011

TOLAK RELOKASI - Ratusan warga ruli Kampung Bukit Timur, Kelurahan Tanjunguma menggelar aksi demo di kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam, Rabu (13/7). Dalam aksinya, warga menolak relokasi yang ditawarkan BP Batam dan menuntut pemutihan lahan yang saat ini dikuasai PT Cahaya Dinamika Abadi dan PT Pandu Alam Asri. CECEP/HALUAN KEPRIBATAM CENTRE -- Ratusan warga Kampung Bukit Timur, RW 6 Kelurahan Tanjunguma menggelar aksi demo di Kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam, Rabu (13/7). Warga menuntut pemutihan lahan yang saat ini dikuasai PT Cahaya Dinamika Abadi dan PT Pandu Alam Asri, serta menolak relokasi yang ditawarkan BP Batam.

"Sebelumnya kami dijanjikan mendapatkan lahan pengganti atau relokasi di daerah Telaga Punggur, Dapur 12 dan Tanjungpiayu. Namun ternyata lahan pengganti tersebut merupakan lahan timpa yang sudah dimiliki orang lain," ungkap Toni, salah seorang pendemo.

Menurut Toni, lahan sekitar 15 hektar tersebut dihuni sebanyak 800 kepala keluarga (KK). Sementara PT Cahaya Dinamika Abadi dan PT Pandu Alam Asri merupakan perusahaan pemegang izin prinsip meskipun keabsahannya masih diragukan warga. Karena kedua perusahaan tersebut tidak bersedia menunjukkan bukti-bukti kepemilikan yang sah.

"Kami minta BP Batam untuk memutihkan lahan tersebut, karena kedua perusahaan yang mengaku memiliki lahan tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan yang sah. Wargalah yang memiliki lahan tersebut," kata perwakilan warga lainnya, Ismail saat melakukan perundingan dengan BP Batam.

Ismail menyatakan, dengan adanya klaim kepemilikan lahan oleh kedua perusahaan, membuat warga menjadi resah. Karena pihak perusahaan dan Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam melakukan intimidasi terhadap warga secara terus menerus.

"Mereka meminta warga untuk segera meninggalkan lahan yang ditempatinya sebelum digusur secara paksa," ujarnya.

Hingga saat ini, sudah sekitar 50 rumah yang telah digusur secara paksa dengan uang ganti rugi sebesar Rp1 juta per kepala keluarga. Pembongkaran rumah warga dilakukan oleh perusahaan dengan bantuan personil dari Ditpam BP Batam.

Menanggapi tuntutan warga, Direktur Investasi, Marketing dan Humas BP Batam, Rustam Hutapea meminta warga dapat menahan diri dan bersabar untuk dilakukan perundingan secara bersama. Rustam menjamin, intimidasi yang dialami warga, tidak akan terjadi lagi.

"Tuntutan warga akan dibahas secara bersama dan kami tidak bisa serta merta memutuskannya. Harus ada pembicaraan dahulu agar tidak ada pihak yang dirugikan," ujarnya. (wan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar