(sumber Haluan Kepri)
Selasa, 12 July 2011
Aris Hardi HalimBATAM-Selama PT Adhya Tirta Batam (ATB) masih memegang konsesi air bersih di Batam atas persetujuan Otorita Batam yang kini bersalin nama menjadi Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam atau BP Batam, maka maka posisi tawar Pemko dan DPRD Batam akan lemah. Berdasar konsesi itu, ATB bisa merasa memiliki kewenangan penuh termasuk dalam menentukan kebijakan kenaikan tarif air bersih di Batam.
Untuk mengantisipasi sikap semena-mena ATB dan BP Batam dalam menentukan tarif air, maka Pemko Batam dan DPRD harus membuat terobosan. Demikian disampaikan Wakil Ketua III DPRD Batam Aris Hardy Halim, Senin (11/7) di Batam Centre.
Kata Aris, masa konsesi PT ATB perlu dipotong atau dihapuskan sama sekali. Kemudian, untuk pengelolaan air di Batam dialihkan ke Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di bawah kendali Pemko Batam seperti pengelolaan air bersih di hampir seluruh daerah di Indonesia saat ini.
"Kita bisa memotong atau menghapus masa kontrak mereka (ATB). Ini penting karena air menyangkut hajat hidup orang banyak. Pemko dan DPRD harus membuat terobosan baru. Bila perlu, pengelolaan air di Batam segera dialihkan ke PDAM," kata Aris.
Bagaimana dengan legalitas masa konsesi? Menurut Aris, hal tersebut bisa dibahas bersama antara Pemko, DPRD dengan BP Batam. Jika memang Pemko Batam harus membeli saham perusahaan yang ada di ATB, maka dirinya akan mendukung penuh. Untuk diketahui, masa konsesi ATB sendiri berlaku 25 tahun dan baru akan berakhir pada tahun 2020 mendatang.
"Jika memang harus dibeli sahamnya, saya dukung. Uang kita banyak kok. Selama ini, ATB dan BP Batam sesuka hati saja. Mereka tidak ada etika, tiba-tiba menaikkan tarif air. Pemko dan DPRD hanya diberi surat pemberitahuan tanpa pernah dilibatkan dalam pembahasan. Padahal yang punya masyarakat itu kan Pemko dan DPRD," ujarnya.
Terkait kenaikan tarif air sebesar 6,5 persen yang akan diberlakukan mulai bulan Agustus dengan faktur tagihan bulan September mendatang, dengan tegas Aris menyatakan dirinya menolak. Aris juga tak kuasa menahan jengkel saat melihat ATB sudah mengumumkan tarif baru di sejumlah media massa.
Padahal, menurut dia, pembahasan soal tarif air masih belum selesai. DPRD melalui Komisi III pun masih mengumpulkan keterangan baik dari ATB, BP Batam dan Pemko Batam terkait layak-tidaknya tarif air dinaikkan. Pasalnya, saat ini masyarakat tengah dibuat pusing oleh kenaikan harga beberapa kebutuhan. Ditambah lagi dengan masa penerimaan murid baru serta masuknya bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri.
"Bisa-bisa masyarakat Batam dibuat bangkrut oleh ATB. Saya sangat mendukung jika masyarakat melakukan gugatan class action kepada ATB. Mereka (ATB) bandel. Berani-beraninya mengumumkan tarif air yang baru ke media. Itu kan namanya menantang DPRD, menantang Pemko Batam," ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Kaji Ulang
Terpisah, legislator asal PAN, Yudi Kurnain menilai, Walikota dan DPRD Batam harus benar-benar merealisasikan penolakan kenaikan air. Kendati begitu, Yudi mengharapkan, penolakan itu harus dijadikan momentum untuk mengkaji ulang proses kenaikan tarif air.
"Saya setuju dengan penolakan ini. Tapi kita harus juga mengitung ulang proses kenaikan air kembali. Apa wajar, pantas dan tidak memberatkan masyarakat," ungkap Yudi ketika diminta tanggapannya soal kenaikan tarif air.
Sosok Yudi dalam persoalan kenaikan air menarik untuk diminta tanggapan, karena dia dulunya pernah secara blak-blakan ke media, kalau dirinya difasilitasi oleh PT ATB melakukan studi banding ke Jakarta. Kepoloson Yudi pun menjadi kontraversi di tengah masyarakat ketika itu.
Menurut Yudi yang juga ketua Komisi II DPRD Kota Batam itu, jika Pemko Batam dan DPRD Kota Batam menolak kenaikan tarif air, maka harus dilakukan tanda tangan bahwa penolakan itu nyata. "Ini menghindari dugaan masyarakat terhadap DPRD, kalau-kalau tarif air naik. Saya ingin menjaga penilaian itu sebagai anggota DPRD Kota Batam," katanya.
Menurut Yudi, kaji ulang proses kenaikan tarif air, juga penting dilakukan dalam rangka memberikan kepastian hukum kepada investor. Investor akan merasa dihargai karena langkan ini lebih elegan dan profesional.
Yudi juga mengimbau kepada masyarakat Batam bila benar keberatan dilakukan kenaikan tarif, masyarakat harus menyuarakan aspirasi dan menyampaikannya ke DPRD Batam dan Pemko Batam. "Akan sangat tidak wajar bila masyarakat hanya diam, sementara anggota dewan dan walikotanya teriak. Masyarakat bila benar keberatan, suarakan," tandasnya. (ybt/pti)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar