(sumber Batam Pos)
Kalangan DPRD Batam menolak rencana kenaikan tarif air bersih PT Adhya Tirta Batam (ATB) sebesar 6,5 persen yang telah disetujui Badan Pengusahaan Batam. DPRD menilai kebijakan tersebut akan menambah beban masyarakat.
Sekretaris Fraksi PKS DPRD Batam, Siti Nurlailah, mengatakan saat ini kebutuhan warga cukup tinggi karena memasuki tahun ajaran baru. Selain itu, sebentar lagi sebagian besar warga Batam akan menghadapi puasa Ramadan serta Hari Raya Idul Fitri.
“Saya pikir sangat tidak tepat jika ATB menaikkan tarifnya saat ini,” kata Siti, kemarin.
Berdasarkan surat edaran yang diterima DPRD, disebutkan kenaikan tarif ATB sebesar 6,5 persen. Tarif ini efektif per Agustus 2011 untuk tagihan September 2011. Siti menyarankan supaya masalah ini ditanggapi oleh komisi terkait, yakni Komisi III, dengan harapan rencana kenaikan ini dibatalkan.
Penolakan senada juga disampaikan anggota Fraksi Hanura, Muhammad Musofa. Dia bahkan mengaku kecewa dengan sikap ATB yang terkesan mengabaikan DPRD. Sebab, rencana kenaikan tarif ini tidak pernah dibahas dengan DPRD.
“DPRD bukan lembaga sosialisasi,” ujar Musofa, kesal.
Ketua Komisi III DPRD Batam, Jahuin Hutajulu, juga mengaku kaget dengan keputusan ATB menaikkan tarif yang sudah disetujui oleh BP Batam itu. Jahuin mengaku kecewa karena selama ini ATB tidak berkomunikasi dengan DPRD, terutama Komisi III, terkait rencana kenaikan tarif itu.
Untuk itu, lanjut Jahuin, Komisi III berencana memanggil ATB dan BP Batam untuk rapat dengar pendapat (RDP/hearing) pada Kamis (7/7). Komisi III akan meminta ATB dan BP Batam menunda rencana kenaikan tarif tersebut. ”Yang jelas Komisi III menolak rencana kenaikan tarif ini,” kata Jahuin.
Ketua DPRD Batam Surya Sardi mengecam ATB dan BP Batam yang tak melibatkan DPRD. “Saya juga kaget, dua kali pembahasan di Jakarta dan Batam tidak pernah melibatkan kita, harusnya DPRD sebagai wakil rakyat harus dilibatkan. Ini perlu kajian,” ujar Surya.
Dia juga mengatakan akan mengadakan rapat mendadak bersama anggota Komisi III guna membahas kenaikan yang sudah ditandatangani BP Batam dengan hasil kenaikan tarif ATB diberlakukan mulai Agustus dan efetif berlaku September mendatang. “SK ini kita pertanyakan, kita tidak dilibatkan,” ujarnya.
Terpisah, Wali Kota Batam, Ahmad Dahlan mengaku belum menerima surat pemberitahuan terkait rencana kenaikan tarif ATB itu. Dahlan juga menegaskan, rencana kenaikan tarif ini tidak pernah dibicarakan dengan Pemko Batam.
“Memang yang punya air baku di Batam ini adalah Otorita (BP Batam). ATB membeli air dari Otorita kemudian diolah baru dialirkan ke masyarakat. Jadi kalau mau menaikkan tarif pun, ATB hanya koordinasi dengan Otorita,” kata Dahlan di Batam Center, Selasa (5/7).
Kata Dahlan, Pemerintah Kota Batam harus turut dilibatkan dalam rencana kenaikan tarif tersebut. Karena kenaikan tarif air ini pada akhirnya akan berdampak ke masyarakat.
Sementara itu, Manager Corporate PT ATB, Enriqo Moreno membenarkan adanya rencana menaikkan tarif air bersih. Namun ia enggan menyebut, berapa kenaikan tarif yang telah ditetapkan.
Soal pembahasan kenaikan tarif, kata Enriqo, pihaknya memang belum menyampaikan ke DPRD. Kata dia, meski kebijakan kenaikan tarif ini telah dibuat, namun ATB masih akan mensosialisasikannya ke DPRD dan Pemko Batam
“Nanti kita akan sowan ke Dewan, juga Pemko,” kata Enriqo, saat dihubungi via telepon, kemarin.
Dalam surat edaran ke DPRD, BP Batam menyebutkan rencana kenaikan tarif ini berlaku untuk semua kategori pelanggan. Baik rumah tangga, sosial, niaga, bisnis dan industri. Besaran kenaikan tarif rata-rata 6,5 persen.
Selain itu juga dilampirkan notulen rapat pembahasan finalisasi kenaikan tarif air ini. Dalam notulen tersebut tertulis daftar hadir peserta rapat, di antaranya dari Pemko Batam yang diwakili Yayan Nur Ikhsan.
Celakanya, BP Batam dan ATB berdalih, kenaikan tarif ini (indeksasi tarif) merupakan konsekuensi dan kompensasi atas kenaikan biaya yang dikeluarkan untuk komponen- kompenen ATB. Meliputi air baku, energi, bahan kimia, gaji dan biaya lain-lain.
Jika tarif ini diberlakukan, maka ini menjadi kenaikan kedua setelah ATB menaikkan tarif sebesar 5,3 persen pada tahun lalu. Untuk diketahui, baru-baru ini dewan juga menolak kenaikan tarif PLN meskipun yang diajukan hanya 0,9 persen. (par/cha)
Leave a Reply
Tidak ada komentar:
Posting Komentar