Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Kamis, 14 Juli 2011

Tarif Air Naik sampai 26 Persen

(sumber Batam Pos)
14 July 2011

Berapa sebenarnya kenaikan tarif air PT Adhya Tirta Batam (ATB) yang akan berlaku mulai September 2011? Mari kita simulasikan berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan dan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (BP) Batam Nomor 7 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala BP Batam Nomor 1 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Keputusan Ketua Otorita Batam Nomor 106 Tahun 2007 tentang Penetapan Tarif Air Bersih di Batam.

Misalnya, William S warga perumahan Graha Permata Indah Tiban, yang setiap bulan membayar rekening air bersih Rp51 ribu. Tarif itu berdasarkan pemakaian 17 meter kubik dengan harga Rp37.710, ditambah biaya faktur Rp3 ribu dan biaya pelayanan meteran air Rp10 ribu.

Dengan tarif lama, rumah tipe A yang ditempati William yakni Rp2 ribu untuk pemakaian 0 - 10 meter kubik, Rp2.530 untuk pemakaian 10 – 20 meter kubik, maka William membayar Rp50.750.

Ketika tarif air naik, hitung-hitungannya berbeda. Untuk pemakaian 0 – 10 meter kubik, tarifnya Rp2.125. Untuk pemakaian 10 – 20 meter kubik, tarifnya Rp2.700. Itu ditambah biaya faktur yang naik jadi Rp4 ribu dan biaya pelayanan meteran air yang naik jadi Rp20 ribu.
Dengan pemakaian 17 meter kubik, berarti William harus mengeluarkan uang Rp64.150 atau naik Rp13.400 dari tarif sebelumnya. Kenaikan itu sama dengan 26,40 persen.

Beda lagi dengan Mutmainnah, warga Bida Asri Batam Kota. Bulan lalu, keluarganya menghabiskan air 32 meter kubik sehingga harus membayar rekening air Rp121.940 atau Rp122 ribu. Dengan tarif baru itu, ia harus membayar Rp140.100 atau naik Rp19 ribu. Kenaikan itu sama dengan 15,57 persen.

Hitung-hitungannya berbeda lagi di kelas niaga. Untuk niaga kecil, kenaikan tarif terjadi di hampir semua pemakaian. Namun, untuk niaga besar, kenaikan tarif hanya terjadi sampai pemakaian 0 – 10 dan 10 – 20 meter kubik.

Misalnya, di kelas niaga kecil untuk pemakaian 0 – 10, jika tarif lama Rp6.400, tarif baru Rp6.825. Begitu juga di pemakaian di atas 40 meter kubik, jika tarif lama Rp12.100, tarif barunya Rp12.900. Namun untuk niaga besar, jika pemakaian di atas 40 meter kubik, tarif baru sama dengan tarif lama atau tak ada kenaikan yakni Rp13.500.

Sementara di kelas industri, baik industri kecil maupun besar, tarif air sama sekali tidak naik. Begitu juga di pelabuhan dan bandara maupun kios air, tarifnya sama sekali tidak naik. Itu berarti, pelanggan rumah tangga yang merupakan pelanggan terbesar PT ATB, menyubsidi pelanggan lainnya.

Manajer Komunikasi PT Adhya Tirta Batam (ATB), Enriqo Moreno Ginting menegaskan hitung-hitungan tersebut tetap mengacu pada kenaikan tarif 6,5 persen.

“Kenaikan 6,5 persen itu kenaikan semua, itu sudah termasuk rata-rata semuanya,” ujarnya.

Enriqo mengatakan, hitungan berdasarkan tarif pertama rumah tangga 0 sampai 10 meter kubik, ditambah penyesuaian tarif hitungan selanjutnya yang ditambahkan pada pemakaian per meter kubiknya setelah 10 meter kubik, akan tetap mengacu pada kenaikan tarif 6,5 persen.

“Tetap saja seperti ini semua, jadi apanya yang naik dan ditolak, kita tetap mengacu ke kenaikan per meter kubiknya, termasuk tarif faktur dan pelayanan meteran air,” ujarnya.

Bagaimana dengan contoh kasus di atas, dimana pembayaran per bulan lebih besar dua kali lipat dari kenaikan tarif yang ditetapkan ATB bersama BP Batam? Dia berkelit dengan mengatakan, angka 6,5 persen merupakan kenaikan rata-rata mulai dari sosial rumah tangga hingga industri. ‘’Angka 6,5 persen itu kan rata-rata, kalau pemakaian airnya boros, misalkan rumah tangga itu ya wajar kalau kenaikannya melebihi rata-rata tarif yang kita tetapkan,” kata Enriqo.

Dia juga mengatakan, kenaikan tarif air 6,5 persen ini bukan hanya bertujuan dalam meningkatkan pelayanan ketersediaan air bersih ke masyarakat dan juga industri, serta investasi jangka panjang, melainkan untuk memberi pendidikan kepada warga dalam penghematan penggunaan air.

“Air baiknya dipakai seperlunya saja, misalnya pencucian motor di rumah, apa boleh seperti itu? Kan tak boleh sebenarnya,” ujarnya.

Sementara itu, di tempat terpisah, Wakil Wali Kota Batam Rudi mengatakan Pemko Batam tetap pada pernyataan sebelumnya, mereka menolak kenaikan tarif air itu.

“Kalau ada kenaikan dengan alasan ATB dan BP kawasan untuk investasi, baiknya ATB harus diaudit, manajemen harus terbuka. Ini permintaan rakyat, jadi sampai sejauh ini kita masih menolak pernyataan peraturan BP Kawasan itu,” ujar Rudi.

Lantas bagaimana sikap Pemko dalam penolakan kenaikan tarif? Apa bisa membatalkan peraturan yang dikeluarkan BP Batam, Rudi mengatakan Pemko tidak mempunyai wewenang membatalkan keputusan yang dikeluarkan BP Kawasan terkait kenaikan tarif ATB.

“Serahkan saja ke masyarakat, wakil masyarakat atau DPRD yang punya wewenang untuk membatalkan ini,” ujar Rudi. (med/cha)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar