Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Rabu, 06 Juli 2011

Wako-DPRD Tak Tahu Tarif Air Naik

(sumber Haluan Kepri)
Rabu, 06 July 2011

BATAM-PT Adhya Tirta Batam (ATB) membenarkan kenaikan tarif air bersih di Kota Batam sebesar 6,5 persen. Kenaikan itu diklaim ATB telah melalui pembahasan dan keputusannnya telah diteken oleh Kepala BP Batam Mustofa Widjaja. Anehnya, Walikota Batam Ahmad Dahlan dan Ketua DPRD Kota Batam Surya Sardi mengaku belum mengetahui hal itu.
"Sudah ditandatangani Pak Mustofa selaku Kepala BP Batam seperti yang telah terbit di Haluan Kepri. Sebenarnya kami berencana untuk membicarakan hal ini dengan DPRD minggu ini atau minggu depan. Agendanya menyesuaikan dengan agenda DPRD," ujar Manager Corporate Communication PT ATB Enriqo Moreno Ginting, Selasa (5/7).

Ditanyakan tentang mekanisme pembahasan, termasuk tidak dilibatkannya DPRD Kota Batam, Enriqo menjawab bahwasanya kenaikan tarif tersebut telah sesuai mekanisme indeksasi tarif yang ada. "Untuk detailnya nanti akan kami jelaskan setelah pertemuan dengan DPRD Kota Batam. Yang jelas, kenaikan tarif sudah sesuai dengan indeksasi tarif. Kami akan sampaikan ke media lebih rinci mekanismenya setelah bertemu DPRD," jawab Enriqo.

Seperti diberitakan harian ini kemarin, kenaikan tarif air bersih tertuang dalam Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) Nomor 7 Tahun 2011 yang diteken Mustofa pada 28 Juni lalu. Tarif baru akan mulai diberlakukan terhitung mulai tanggal diterbitkannya faktur tagihan air bersih bulan September 2011, untuk pemakaian air bersih bulan Agustus.

Pembahasan rencana kenaikan tarif air ini dilakukan dua tahap di dua tempat, yakni Jakarta dan Batam. Pada pertemuan pertama di Jakarta, digelar di ruang rapat Deputi Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian BPKP. Peserta rapat adalah perwakilan BP Batam, BPKP dan PT ATB dengan pemimpin rapat Direktur Pengendalian Organisasi dan Kinerja PT ATB. Sedangkan pertemuan kedua digelar di Hotel Harmoni One, Batam Centre dengan peserta rapat BP Batam, Pemko Batam dan ATB. Pertemuan kedua ini beragendakan pembahasan final perhitungan indeksasi tarif air tahun 2011 yang kemudian memutuskan kenaikan sebesar 6,5 persen.

Kenaikan tarif terlihat pada pelanggan golongan Non Niaga (Instansi Pemerintah, Rumah Murah, Rumah Tangga A, Rumah Tangga B). Untuk kantor instansi pemerintah pemakaian 11-20 meter kubik misalnya, jika tarif lama sebesar Rp4.480 per meter kubik, maka tarif baru akan naik menjadi Rp4.775 per meter kubik. Untuk Rumah Murah dengan pemakaian 11-20 meter kubik, tarif lama sebesar Rp940 naik menjadi Rp1.000. Sedangkan pada golongan Rumah Tangga A dengan jumlah pemakaian serupa, dari Rp2.530 naik menjadi Rp2.700 per meter kubik. Untuk Rumah Tangga B dengan pemakaian 11-20 meter kubik, kenaikan menjadi Rp5.650 dari tarif sebelumnya yang sebesar Rp5.310.

Kemudian, untuk pelanggan golongan Niaga Kecil (warung/kios/toko, kedai kopi/rumah makan, toko obat/apotek/pangkas rambut, percetakan, bengkel, usaha rumah tangga) kenaikan juga cukup mencolok. Untuk pemakaian 21-30 meter kubik, misalnya, dari tarif lama sebesar Rp8.500 naik menjadi Rp9.050. Sedangkan untuk golongan Niaga Besar (hotel/motel, bar/diskotik, salon kecantikan, cuci mobil), dengan pemakaian 11-20 meter kubik, jika tarif lama sebesar Rp8.300 naik menjadi Rp8.850 per meter kubik.

Walikota Batam Ahmad Dahlan mengaku belum tahu soal kenaikan tarif air bersih ini dengan alasan Peraturan Kepala BP Batam Nomor 7 Tahun 2011 belum ditembuskan kepadanya. Ia meminta ATB dan BP Batam tidak boleh ujuk-ujuk menaikkan tarif air bersih tanpa dibahas terlebih dahulu, terutama dengan Pemko dan DPRD. "Saya belum terima, belum tahu. Harusnya dikonfirmasi dulu ke BP Batam, karena ATB membeli air ke BP Batam. Untuk menaikkan tarif air harus dibahas dengan BP Batam, Pemko Batam dan DPRD, jangan ujuk-ujuk naikin," ujar Dahlan kemarin.

Ketua DPRD Kota Batam Surya Sardi yang dihubungi melalui sambungan telepon genggamnya juga mengaku sama sekali tidak tahu tentang pembahasan rencana kenaikan tarif ATB tersebut. Ia pun menyatakan akan memanggil ATB, BP Batam dan Pemko Batam. "Kita tidak dilibatkan dalam pembahasannya. Karena itu kita akan panggil dulu ATB, BP Batam dan Pemko Batam untuk membahas masalah ini. Selain itu, kita juga akan meminta masukan dari Komisi III DPRD Kota Batam. Masalah ini juga akan dibahas dalam rapat pimpinan dalam waktu dekat," ujar Surya Sardi.

Surya mempertanyakan tidak diikutsertakannya DPRD dalam pembahasan rencana kenaikan tersebut. Ia juga mempertanyakan kenapa hanya dua staf Dinas Pekerjaan Umum (PU) yang mewakili Pemko Batam yang diundang untuk membahas kenaikan tarif air tersebut. "Kita akan pertanyakan itu, kenapa DPRD tidak diikutsertakan dalam pembahasan. Kenapa hanya dua staf dari Dinas PU saja yang ikut membahas? DPRD Kota Batam adalah bagian dari pemerintahan, termasuk dalam membahas kebijakan untuk rakyat, kita akan tanyakan ini," tandas Surya.

Sejumlah anggota DPRD Kota Batam bereaksi keras atas keputusan menaikkan tarif air bersih, apalagi tidak melibatkan mereka. Sekretaris Fraksi PKS Siti Nurlailah dengan tegas menyatakan penolakan terhadap kenaikan tarif air tersebut.

Siti menilai ATB dan BP Batam tidak peka karena menaikkan tarif air tanpa memerhatikan kondisi masyarakat saat ini yang masih kesulitan. "Seharusnya PT ATB dan BP Batam harus berfikir secara jernih terkait dampak dari pada kenaikan tarif air ini. Karena seluruh lapisan masyarakat terkena dampak dari kenaikan air 6,5 persen ini. Dan penyampaian ke DPRD, hanya bersifat pemberitahuan," tegas Siti Nurlailah.

Dikatakan, rencana kenaikan tarif air tersebut sudah dibahas di dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD. Hasil keputusan rapat Banmus tersebut akan diserahkan ke Komisi III untuk mempelajari kembali terhadap bagaimana sikap dewan terhadap kenaikan tersebut.

Sekretaris Komisi III Muhammad Yunus Muda menegaskan, terkait kenaikan tarif air tersebut, Komisi III langsung mengagendakan dan telah melayangkan surat undangan kepada PT ATB, BP Batam, Pemko Batam untuk dilakukan rapat dengar pendapat (RDP) pada Kamis (7/7) besok. "Seharusnya proses-proses pembahasan mengenai rencana kenaikan tarif air ini harus diketahui oleh Dewan, dengan melakukan pemaparan. Sehingga nantinya Dewan bisa melakukan sosialisasi ke masyarakat. Tapi kenyataannya, proses ini tidak dilakukan oleh pihak-pihak terkait. Apa dasar mereka menaikkan angka 6,5 persen itu, itu harus diketahui oleh Dewan," tegas legislator dari Partai Golkar ini.

Edward Brando, anggota komisi III mengatakan, kenaikan tarif air tersebut menyangkut kebijakan publik. Oleh karena itu, semestinya harus terlebih dahulu dikomunikasikan dan dibahas bersama DPRD. "Filosofi dan alasan-alasan untuk menaikkan tarif air itu apa? Ini harus dipaparkan di Dewan. Tapi ini justru tidak dilakukan oleh pihak ATB maupun BP Batam," kata Edward.

"Efek domino terkait kenaikan tarif air ini terhadap rakyat. Jadi jangan terikat dengan konsesi antara BP Batam dengan PT ATB itulah. Sepertinya konsesi tersebut merupakan sebuah firman, yang tidak bisa diganggu gugat. Makanya saya berharap BP Batam dan PT ATB tidak boleh berfikir sempit dan sebelum menaikkan tarif itu, harus memaparkan di depan Dewan," sambung politisi PAN tersebut.

Anggota Komisi III lainnya, Muhammad Mussofa menegaskan, DPRD bukanlah lembaga yang tugasnya melakukan sosialisasi kenaikan tarif air. Sebagai perwakilan rakyat, tandas dia, DPRD merupakan penentu dari kenaikan tarif air. Ia meminta ATB dan BP Batam tidak terus-menerus membodoh-bodohi masyarakat Batam.

"Kami minta agar PT ATB maupun BP Batam jangan sampai terus membodoh-bodohi masyarakat. Masyarakat sekarang sedang serba kesulitan dalam menghadapi segala macam problem, jadi jangan sampai ditambah beban berat lagi. Dan perlu dipahami, DPRD ini bukan lembaga sosialisasi, tapi DPRD merupakan lembaga penentu terhadap kenaikan tarif air," anggota DPRD dari Partai Hanura ini.

Alasan Klasik

Kasi Humas BP Batam Dendi Gustinandar menyampaikan alasan yang mendasari kenaikan tarif air bersih. Alasan yang disampaikan Dendi sangat klasik, yakni karena adanya kenaikan biaya produksi, bahan baku serta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Dendi mengatakan tim yang terdiri dari BP Batam, ATB, Pemko Batam dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangungan (BPKP) telah melakukan pembahasan rencana kenaikan tarif tersebut menggunakan formula indeksasi yang mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan fairness. "Kita menerapkan formula indeksasi ini berdasarkan rekomendasi DPRD Kota Batam tahun 2007 agar dalam menyesuaikan tarif melibatkan independen, yaitu BPPSPAM (Badan Pendukung Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum). Tahun 2007 keluar SK Ketua Otorita Batam Nomor 106 mengenai penyesuaian tarif menggunakan aplikasi indeksasi penyesuaian tarif," ujar Dendi.

Selain itu, penyesuaian tarif juga dilakukan berdasarkan Permendagri Nomor 23 Tahun 2006 tentang kebijakan penyesuaian tarif.

Rekomendasi BPPSPAM dalam penggunaan tarif indeksasi sendiri telah mulai dibahas pada tahun 2009, dan diterapkan tahun 2010. Tahun 2011 juga dilakukan menggunakan metode yang sama sehingga keluar angka kenaikan 5,49 % dibandingkan tahun 2010. "Kenaikan sebesar 6,5% itu dibandingkan tahun 2008, sedangkan dari tahun 2010, kenaikan yang akan diterapkan pada pemakaian bulan Agustus yang akan ditagihkan pada bulan September nanti hanyalah 5,49%," ujar Dendi.

Dendi menyebutkan BP Batam telah memperhatikan aspek sosial sebelum memutuskan menyetujui kenaikan tarif air yang diusulkan ATB. "Aspek sosial tetap kita perhatikan, seperti rumah murah dan rumah tangga golongan A masih disubsidi, ini bentuk perhatian. Karena pada kenyataanya sebagian besar pengguna ATB adalah rumah tangga. Dalam hal ini tarif menggunakan subsidi silang," ujar Dendi.

Disinggung tentang rencana ATB dan BP Batam ke DPRD Batam yang akan dilakukan dalam waktu dekat, Dendi menegaskan bahwa rencana tersebut adalah untuk mensosialisasikan tentang tarif baru yang telah di tetapkan Kepala BP Batam. (pti/lim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar