Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Senin, 25 Juli 2011

Tarif Air Bersih Harus Ditentukan Pemko

25 Juli, 2011 (sumber Tanjung Pinang Pos)

BATAM - Penetapan tarif air bersih di Batam harusnya sudah diubah dan mengikutkan Pemko, dalam hal ini Wali Kota. BP Batam agar memperbaiki konsesi dengan PT ATB dan menyesuaikan dengan Undang-Undang Sumber Daya Air. Karena itu harus ada penyesuaian agar ada aspek penyertaan pemerintah (Pemko) di dalam pengelolaan air minum.

Demikian disampaikan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), M Nawir Messi. “Supaya terpenuhi amanat undang-undang ini. Sekaligus agar ada pengawasan dari pemerintah di sektor publik,” kata Nawir.

Dia menilai, ATB dinilai telah melakukan praktik monopoli dan diskriminasi. Dengan semena-mena menaikkan tarif tanpa ada perbaikan kualitas pelayanan. Dan ia melihat permasalahan yang berkembang saat ini serupa dengan kejadian beberapa tahun lalu tersebut.

“Setiap usulan kenaikan tarif air harus mempertimbangkan prinsip keterjangkauan dan keadilan. Juga harus memperhatikan mutu pelayanan, serta efisiensi dan transparansi proses-proses di dalam rencana kenaikan tarif air,” tegasnya.

Ditambahkan, kebocoran air tidak seharusnya dibebankan kepada konsumen. Karena hal tersebut tidak adil dan tidak benar. Kenaikan tarif disebutkan harus diusulkan badan pengawas yang ada di perusahaan kepada pemerintah daerah. Tapi besaran kenaikan tarif air ditetapkan oleh pemerintah daerah. “Yang berhak menentukan tarif air ATB adalah Pemko Batam,” imbuhnya.

Disebutkan, KPPU pernah meminta agar dilakukan review terhadap konsesi atau perjanjian PT ATB dan Otorita Batam. Konsesi air tahun1995 harus disesuaikan dengan aturan baru. “Review konsesi ahar ada harmonisasi dengan peraturan,” jelasnya mengakhiri.(Martua)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar