Kamis, 28 July 2011 (sumber Haluan Kepri)
BATAM - Aliansi serikat pekerja yang terdiri atas Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) dan Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPMI) Kota Batam kembali menggelar aksi demo menolak kenaikan tarif air bersih PT Adhya Tirta Batam (ATB), Kamis (28/7). Dalam aksi yang diawali di Kantor Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) lalu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam dan berakhir di Gedung DPRD Kota Batam itu, mereka menolak rencana revisi tarif air ATB.
"Tidak perlu ada revisi kenaikan tarif air ATB, yang harus dilakukan adalah membatalkan SK dan menolak kenaikan tarif," ujar Ketua SPSI Kota Batam Syaiful Badri.
Menurut Syaiful, Surat Keputusan (SK) Kepala BP Batam Mustofa Widjaja tentang kenaikan tarif air ATB merupakan wujud ketidakberpihakan institusi tersebut terhadap kepentingan masyarakat luas. Kewenangan yang dimiliki BP Batam dan kebijakan yang telah dilakukan, justru menjadi beban hidup bagi masyarakat Batam. "Lebih baik dibubarkan saja BP Batam, karena keberadaannya justru menjadi beban bagi masyarakat Kota Batam," kata Syaiful.
Penolakan atas rencana revisi kenaikan tarif air bersih ATB juga dinyatakan Ketua PC SPMI Kota Batam, Yoni. Menurutnya, keberpihakan BP Batam terhadap PT ATB yang notabene perusahaan swasta milik asing semakin membuktikan bahwa BP Batam tidak berdaya melawan kepentingan dan intervensi pengusaha yang ingin mengeruk keuntungan semata. "BP Batam impoten, harkat dan martabat masyarakat Batam diabaikan dan justru menjadi alat kepentingan pihak swasta," ujarnya.
Sementara dalam aksinya di depan Kejari Batam, ratusan pendemo menuntut agar Kejari mengusut adanya dugaan upaya penyuapan yang dilakukan Wakil Presiden Direktur PT ATB Benny Adrianto kepada unsur pimpinan DPRD Kota Batam. Dugaan upaya suap tersebut dilakukan PT ATB dalam pertemuan di Kazu Japanese Restaurant kepada Ketua DPRD Kota Batam Surya Sardi dan Wakil Ketua I Ruslan, Wakil Ketua II Zainal Abidin serta Wakil Ketua III Aris Hardy Halim. Dugaan upaya penyuapan tersebut akhirnya terbongkar setelah Ruslan membeberkannya di depan pendemo beberapa waktu lalu.
"Dugaan adanya upaya penyuapan ini harus diusut secara tuntas oleh Kejari, karena merupakan perbuatan melanggar hukum," kata Syaiful.
Terkait dengan permintaan para pendemo, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Iswatari menyatakan bahwa kasus tersebut bisa saja ditindaklanjuti. Namun diperlukan data-data dan informasi untuk dapat diproses dan diajukan ke ranah hukum. "Kalau ada datanya secara lengkap, tolong diberitahukan agar kami bisa memprosesnya," ujarnya.
Selanjutnya, para pendemo bergerak ke Gedung DPRD Kota Batam. Setelah beberapa saat berorasi, para pendemo akhirnya ditemui Ketua Komisi III DPRD Kota Batam Jahuin Hutajulu dan Ketua Fraksi PDIP Kota Batam Nuryanto.
Di hadapan pendemo, Jahuin Hutajulu menegaskan bahwa hingga saat ini Komisi III DPRD tetap menolak kenaikan tarif air bersih ATB. Dalam dua kali rapat dengar pendapat (RDP) yang telah dilakukan, Komisi III tidak pernah menyetujui adanya kenaikan tersebut. "Kita tidak pernah diajak dalam pembahasan kenaikan tarif air bersih ATB, sehingga kita menolak adanya kenaikan," ujarnya.
Nuryanto juga menyatakan komitmennya untuk menolak kenaikan tarif air bersih ATB. Bahkan ia juga meminta seluruh anggota DPRD Kota Batam dari PDI Perjuangan untuk tidak menyetujui kenaikan tersebut. "Kita sudah minta seluruh anggota dewan dari Fraksi PDIP untuk tidak menyetujui kenaikan tarif air bersih ATB," ujarnya.
Pernyataan Nuryanto ini juga didukung Sekretaris Fraksi PDIP T Erikson Pasaribu. Penolakan atas kenaikan tarif air bersih ATB tersebut, menurut Erikson, sudah menjadi komitmen Fraksi PDIP sejak semula. "Memang itu komitmen kita bos, ATB itu tidak memikirkan masyarakat dan cenderung memaksakan kehendaknya. Mentang-mentang mereka monopoli, jangan suka-sukalah," ujar anggota Komisi II ini.
Lecehkan Gubernur
Sementara itu, sikap ngotot ATB menaikkan tarif air sebesar 6,5 persen dinilai telah melecehkan Walikota Batam Ahmad Dahlan bahkan Gubernur Kepri HM Sani yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Bintan dan Karimun (DK BBK). Dahlan dan Sani secara tegas sudah menyatakan menolak kenaikan tarif air.
"Saya menilai, Wakil Presiden Direktur PT ATB Benny Andrianto telah melecehkan Walikota Batam dan Gubernur Kepri, dengan tetap menaikkan tarif air ini," kata Ketua Presidium Kodat 86 Ta'in Komari, SS di Batam Centre.
Kata Ta'in, HM Sani selaku Ketua DK BBK merupakan atasan Mustofa sebagai Kepala BP Batam. Karena itu, ketika Sani menyatakan menolak, maka BP Batam tidak bereaksi. Sementara ATB tetap ngotot menaikkan. "Tentu ini ATB sama saja telah melecehkan Gubernur," katanya.
Begitu juga Walikota Ahmad Dahlan. Menurut Ta'in, sebagai otonomi daerah, Walikota mempunyai kebijakan penuh dan berhak melakukan penolakan terhadap rencana kenaikan tarif air tersebut. Oleh karenanya, kata Ta'in, baik Gubernur maupun Walikota disarankan untuk membuat surat penolakan secara resmi, sebagai atas nama dewan kawasan dan walikota atas nama Pemko Batam.
Ta'in juga menilai, PT ATB telah melakukan pembohongan publik di balik rencana kenaikan tarif air ini. Karena pola indeksasi yang digembar-gemborkan oleh PT ATB, tidak dipahami oleh masyarakat. Dan pola-pola itu merupakan pola kapitalis.
Kata Ta'in, dengan indeksasi, PT ATB mendapat keuntungan ganda. Pertama, setiap kali ATB melakukan investasi tidak mengeluarkan modal. Karena modal tersebut dihimpun dari masyarakat dengan menaikkan tarif. Kedua, setelah membangun WTP, ATB bisa mempunyai pelanggan yang lebih besar, sehingga keuntungan ATB juga akan lebih besar.
"Aset yang dimiliki oleh ATB itu adalah milik masyarakat. Kalau aset masyarakat, mana pembagiannya ke masyarakat. Selama ini tidak ada yang dilakukan oleh ATB. Maka ini saya menilai pihak ATB telah melakukan pembongan publik dengan melakukan indeksasi. Sementara masyarakat tidak paham, apa itu indeksasi tersebut," tegas Ta'in. (wan/lim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar