(sumber Haluan Kepri)
Jumat, 08 July 2011
BP Batam takut di demo
BATAM-Tanpa melalui sosialisasi terlebih dahulu, kenaikan tarif air bersih di Kota Batam langsung diteken Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam atau BP Batam Mustofa Widjaja. Langkah ini ditempuh untuk menghindari terjadinya demo besar-besaran menolak kenaikan tarif air bersih seperti yang terjadi tahun lalu.
"Sebelumnya sudah pernah kita lakukan sosialisasi terlebih dahulu sebelum dilakukan kenaikan tarif air. Tapi cara ini tidak efektif, justru memicu demo yang luar biasa," ungkap Direktur Organisasi dan Kinerja BP Batam Rusliden Hutagaol dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kota Batam, Kamis (7/7).
Rusliden mengakui, saat pembahasan kenaikan tarif air bersih, perwakilan Pemerintah Kota (Pemko) Batam mengusulkan agar terlebih dahulu dilakukan sosialisasi terkait rencana kenaikan tarif tersebut. Namun, usulan itu tidak dijalankan BP Batam dan PT Adhya Tirta Batam (ATB) karena menilainya tidak efektif berkaca dari pengalaman saat kenaikan tarif air bersih tahun lalu yang justru memicu aksi demo besar-besaran.
Kepala Bidang Prasarana Sumber Daya Air, Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Batam Suhar mengaku Pemko Batam kaget saat mengetahui Mustofa Widjaja sudah mengeluarkan keputusan kenaikan tarif air bersih tanpa mengindahkan usulan yang mereka sampaikan untuk melakukan sosialisasi terlebih dahulu. "Dalam pembahasan Pemko mengusulkan agar rencana kenaikan tersebut disosialisasikan terlebih dahulu pada DPRD, tokoh masyarakat dan pihak-pihak lain," kata Suhar.
Ia mengakui ada perwakilan Pemko Batam yang hadir dalam pembahasan tentang rencana kenaikan tarif air bersama BP Batam dan PT ATB. Ia mengatakan ada tiga kali rapat pembahasan yang diikuti perwakilan Pemko Batam dan hasilnya dilaporkan kepada Walikota Batam Ahmad Dahlan. "Dalam pembahasan tersebut kami memang selalu ikut dan hasil pembahasan juga dilaporkan ke Waliwota," ucap Suhar.
Rusliden juga menyebutkan bahwa antara BP Batam dan Pemko Batam sudah ada penandatanganan kesepakatan (MoU) dalam penyesuaian tarif air.
Mendengar hal itu, anggota Komisi III Irwansyah menyayangkan sikap Walikota Batam Ahmad Dahlan yang mengaku tidak dilibatkan dan tidak mengetahui rencana kenaikan tarif air bersih. "Pemko ini memang nggak tahu atau pura-pura nggak tahu. Jangan bilangnya nggak tahu tapi ternyata dalam pembahasan ikut," ujar Irwansyah.
Sebelumnya, Walikota Batam Ahmad Dahlan mengaku belum tahu soal kenaikan tarif air bersih ini dengan alasan Peraturan Kepala BP Batam Nomor 7 Tahun 2011 belum ditembuskan kepadanya. Ia meminta ATB dan BP Batam tidak boleh ujuk-ujuk menaikkan tarif air bersih tanpa dibahas terlebih dahulu, terutama dengan Pemko dan DPRD. "Saya belum terima, belum tahu. Harusnya dikonfirmasi dulu ke BP Batam, karena ATB membeli air ke BP Batam. Untuk menaikkan tarif air harus dibahas dengan BP Batam, Pemko Batam dan DPRD, jangan ujuk-ujuk naikin," ujar Dahlan seperti diberitakan Haluan Kepri, Rabu (6/7).
Irwansyah menilai bahwa Pemko Batam mencoba lepas tangan atas kenaikan tarif air ATB yang meresahkan masyarakat ini. Padahal, selain dilibatkan dalam pembahasan, Pemko juga sudah meneken MoU dengan BP Batam terkait kenaikan tarif air bersih.
Anggota Komisi III Muhammad Musofa mempertanyakan kapasitas perwakilan Pemko Batam yang hadir dalam pembahasan rencana kenaikan tarif air itu. Ia menyebut jika perwakilan Pemko hanya duduk dan mendengarkan, tanpa ikut terlibat aktif dalam pengambilan keputusan, itu sama artinya dengan mendengar sosialisasi dari BP Batam ataupun PT ATB. "Apa peran dari perwakilan Pemko kalau hanya hadir dan tidak mau tahu tentang keputusan yang diambil. Jangan sampai hanya datang, selesai pembahasan lalu cuci tangan," ujar Musofa.
Sementara itu, dalam pemaparannya Kepala Kantor Air dan Limbah BP Batam Freddy Tanoto menyebutkan bahwa mulai 2011 ini terdapat perubahan formula dalam penyesuaian tarif air, yakni melalui indeksasi. "Bahasa sederhana dari indeksasi ini adalah perlunya dilakukan penyesuaian tarif," ujar Freddy.
Cara indeksasi, lanjut Freddy, membuat mekanisme pembahasan kenaikan tarif air bersih lebih sederhana, konsisten, transparan, akuntabel dan mudah dimonitor. Mekanisme indeksasi diawali dengan pengajuan dari ATB ke BP Batam. BP Batam kemudian membahas usulan itu bersama dengan tim dari BPKP, Pemko dan PT ATB.
"Terdapat lima komponen dalam formula indeksasi ini, yakni air baku, energi listrik, gaji, bahan kimia dan biaya operasional yang timbul dalam rangka penyediaan air bersih yang berkesinambungan dan mendistribusikan air dengan kualitas, kuantitas dan kontinyuitas" ujarnya.
Namun pemaparan yang disampaikan Freddy banyak dipertanyakan para anggota Komisi III. Irwansyah misalnya, menilai masih belum ada perhitungan yang cermat untuk menentukan kenaikan tarif air bersih. Bahkan ia menuding BP Batam terkesan jalan sendiri karena tidak melibatkan DPRD Kota Batam untuk membahas kenaikan tarif air tersebut. "Ini kan persoalan menyangkut kebutuhan dasar masyarakat. Kenapa tidak melibatkan DPRD Kota Batam sebagai representasi dari perwakilan masyarakat," ujarnya.
Freddy mengklaim besar kenaikan tarif air bersih yang ditetapkan telah memerhatikan kemampuan masyarakat, terutama rakyat kecil. Ia menyebut kenaikan tarif masih dibawa angka inflasi Kota Batam sebesar 7,17 persen.
Menurut Freddy, penyesuaian atau kenaikan tarif air bersih ini dilakukan untuk kebutuhan investasi baru dan meningkatnya biaya operasional ATB, serta dalam rangka menjamin pelayanan yang baik. Dengan kenaikan tarif air bersih, lanjut dia, ATB akan memiliki kemampuan dana untuk meningkatkan pelayanan di daerah-daerah seperti Bengkong, Tanjung Sengkuang, Batuampar, Tanjung Piayu dan sebagian Batuaji.
"Daerah ini merupakan daerah dengan permintaan sambungan tertinggi dengan mayoritas warga berpenghasilan rendah. Seperti penghuni kavling siap bangun (KSB) dan kampung tua. Dan pada tahun 2011 ini, stress area sudah harus tuntas," ujarnya.
Ia menjelaskan, selama 2010 terdapat sebanyak 16.000 sambungan baru yang telah terpasang. Sedangkan pada 2011 ini, rata-rata pemasangan baru setiap bulannya mencapai 1.200 sambungan dan diperkirakan permintaan akan terus bertambah.
Di samping itu, sasaran atas kenaikan tarif air bersih ini adalah untuk mengantisipasi laju pertumbuhan penduduk Batam yang sangat tinggi. Hingga Mei 2011, kata dia, penduduk Batam telah mencapai 1.102.762 jiwa. "Serta mengantisipasi pertumbuhan investasi dan jasa dalam rangka free trade zone (FTZ)."
RDP yang digelar untuk pertama kalinya pasca-terbitnya keputusan Kepala BP Batam tentang kenaikan tarif air ini masih belum menghasilkan kesimpulan. RDP rencananya akan digelar kembali untuk mengetahui lebih dalam alasan BP Batam menaikkan tarif air.
RDP yang digelar di ruang rapat Komisi III itu dipimpin Ketua Komisi III Jahuan Hutajulu dan dihadiri hampir seluruh anggotanya. Dari ATB hadir Vice President Benny Adrianto.
Tolak Kenaikan
Terpisah, sejumlah elemen masyarakat ramai-ramai menolak kenaikan tarif air. Kata mereka, kenaikan air akan membuat biaya hidup makin tinggi.
"Kebijakan kenaikan tarif air oleh ATB jelas-jelas kebijakan tidak populer. Kami masyarakat menolak tegas kenaikan tersebut. Karena dampaknya luas," ungkap Joko Endang Gunawan, Ketua Forum Akademisi Batam kemarin didampingi beberapa orang warga.
Menurut Joko, ATB harus membatalkan rencana kenaikan tarif air. Karena sejauh ini ATB sudah menaikkan tarif air. "Saya pikir, saat ini bukan waktu yang tepat bicara kenaikan," ujarnya.
Hal yang sama juga disampaikan Bahtiar. Tokoh pemuda Tiban ini menilai alasan ATB menaikkan tarif karena biaya operasional meningkat sangat tidak masuk akal. Karena sejauh perhitungannya, ATB yang melakukan pengolahan di tujuh WTP sudah untung besar. "Darimana perhitungan ATB itu terbebani oleh tingginya biaya operasional. Satu Water Treatment Plant (WTP) saja bisa membuat ATB meraup untung. Ini, kalau tidak salah ada tujuh WTP yang dikelola ATB," katanya.
Bahtiar pun mengajak ATB untuk realistis dan tidak membodoh-bodohi masyarakat dengan alasan kenaikan operasional. Karena dia menilai, sebenarnya ATB menginginkan untung besar dalam pengelolaan air di Batam. "Kita bisa memaklumi ATB adalah perusahaan swasta. Tapi harus diingat, usaha air yang dikelola ATB adalah untuk kemaslahan masyarakat banyak," katanya.
Sementara itu, Dayat, warga Legenda Malaka juga menyatakan penolakan kenaikan. Menurutnya, ATB tidak pantas menaikkan tarif air lagi. Karena kenaikan air akan menimbulkan efek domino di dalam maayarakat. "Air naik bisa berimbas ke upah pekerja. Karena akan terjadi kenaikan pengeluaran bagi mereka terutama bisa saja kenaikan sewa rumah atau kamar," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala BP Batam Mustofa Widjaja melalui Peraturan Kepala BP Batam Nomor 7 Tahun 2011 tertanggal 28 Juni lalu telah meneken kenaikan tarif air bersih sebesar 6,5 persen. Tarif baru akan mulai diberlakukan terhitung mulai tanggal diterbitkannya faktur tagihan air bersih bulan September 2011, untuk pemakaian air bersih bulan Agustus. (wan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar