Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Jumat, 15 Juli 2011

Pemko dan DPRD Diminta Tegas Tolak Kenaikan Tarif Air

(sumber Haluan Kepri)
Jumat, 15 July 2011

BATAM CENTRE -- Pimpinan Pemko Batam dan DPRD Batam diminta tegas dalam menyikapi penolakan kenaikan tarif air Adhya Tirta Batam (ATB) sebesar 6,5 persen. Sikap tegas tersebut bisa tercermin melalui pernyataan hitam dan putih yang dikeluarkan secara resmi.

"Pemko dan DPRD Kota Batam harus bersikap tegas atas kenaikan tarif air dan mengeluarkan surat penolakan secara resmi. Bukan hanya berstatemen saja di media massa saja," kata Gubernur BEM Fakultas Hukum Universitas Riau Kepulauan (BEM FH Unrika), Muhammad Nur di Batam Centre, Kamis (14/7).

Kata Nur, mahasiswa di Batam tetap berkomitmen menolak kenaikan tarif air tersebut. Rencananya, mereka akan kembali melakukan aksi demo pekan depan dengan massa yang lebih besar, terdiri dari organisasi mahasiswa, seperti BEM FH Unrika, PMII, BEM STIE Ibnu Sina, Dewan Mahasiswa (DEMA) STAI Ibnu Sina dan GMNI. Mereka juga akan melibatkan massa dari unsur masyarakat luas.

"Keputusan BP Batam dalam menaikkan tarif air sangat tidak mencerminkan semangat otonomi daerah. Karena semakin membebani masyarakat dengan adanya kenaikan tarif air," ujar Nur.

Sementara dalam diskusi antara mahasiswa dengan BP Batam dan ATB terkait kenaikan tarif air, mahasiswa memilih meninggalkan ruang pertemuan. Mahasiswa menilai, kegiatan yang dilaksanakan di ruang pertemuan BP Batam tersebut bukan diskusi, namun sosialisasi. "Kami mahasiswa tidak ingin dianggap menyetujui kenaikan tarif air ATB dalam sosialisasi tersebut. Dan memilih meninggalkan ruangan sebelum kegiatan berakhir," kata dia.

Menurut Nur, alasan investasi yang dilakukan BP Batam dan ATB dalam menaikkan tarif air sebagai tindakan yang arogan. Di tengah tingginya tingkat kebocoran air yang mencapai 29 persen tanpa adanya sanksi konkrit atas tidak maksimalnya kinerja ATB.

Jika kenaikan tarif air bersih tidak segera dicabut, lanjut Nur, tidak menutup kemungkinan elemen mahasiswa akan mengajukan PTUN ataupun gugatan class action. Langkah ini diperlukan untuk menghentikan arogansi yang dilakukan BP Batam dan ATB selama ini.

Audit ATB

Sebelumnya, Wakil Walikota Batam Rudi SE meminta ATB diaudit untuk memastikan laporan keuangan ATB. "ATB harus diaudit, dan laporkan ke kita hasil auditnya. Selama saya di sini, saya belum melihat laporannya. Pernah dipaparkan nggak," katanya.

Disinggung tentang keputusan yang telah ditandatangani oleh Kepala BP Batam Mustafa Widjaja, Rudi menyebutkan hal tersebut berdasarkan kesepakatan antara BP Batam dan ATB, dan Pemko Batam sebagai Pemerintah di Kota Batam tidak memiliki wewenang untuk membatalkannya. Kini, sebut Rudi, tinggal bagaimana masyarakat merespon hal ini.

Sejak awal, kata Rudi, Pemko Batam sudah menolak kenaikan tarif air. Hal tersebut tertuang dalam surat penolakan yang ditandatangani oleh staf Dinas PU, Yayan pada tanggal 12 Mei 2011 lalu. "Staf PU hanya ikut pada saat rapat pertama. Dan waktu itu sudah jelas-jelas menolak. Surat penolakan itu ditandatangani oleh Yayan, itu bukti kita menolak sejak awal," ujar Rudi.

Disebutkan Rudi, sejak awal pembahasan telah ditolak oleh staff PU, dan surat penolakan tersebut pun telah disampaikan kepada Sekda Kota Batam. Namun dalam hal ini, unsur pimpinan termasuk dirinya belum lama ini mengetahui tentang pembahasan tersebut.

"Pembahasan awal saya tidak tau, dan taunya baru-baru ini. Makanya saya dan Pak Dahlan bilang tidak pernah tau tentang pembahasan dan kenaikan tarif," ujar Rudi.

Sesuai UUD 1945 Pasal 33 ayat 3, Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Artinya, sebut Rudi, air dikuasai oleh negara, yang dalam hal ini Pemerintah Kota Batam. Sementara dalam pembahasan kenaikan tarif air Pemko Batam dan DPRD Kota Batam yang merupakan unsur pemerintahan di Kota Batam tidak dilibatkan dalam pembahasan. (wan/pti)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar