Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Senin, 11 Juli 2011

Konsumen Bisa Gugat ATB

(sumber Haluan Kepri)
Senin, 11 July 2011
BATAM CENTRE- Praktisi hukum Bali Dalo SH menegaskan, konsumen PT Adhua Tirta Batam (ATB) dapat melakukan gugatan perbuatan melawan hukum dengan tergugat I PT ATB dan tergugat II BP Batam atau gugatan perwakilan lelompok (class action). Masyarakat Konsumen juga bisa mem-PTUN-kan BP Batam atas penerbitan Peraturan Kepala BP Batam Nomor 7 Tahun 2011 yang sudah ditandatangani pada tanggal 28 Juni 2011.

Selain itu, Bali Dalo juga meminta agar Walikota Batam Ahmad Dahlan jangan sampai menerima keputusan atas rencana kenaikan tarif air sebagai sesuatu yang wajar. Karena, kata dia, masalah ini hukumnya jelas dan yang menikmati air adalah masyarakatnya Walikota Batam, bukan masyarakatnya BP Batam.

Kata Bali Dalo, tarif kenaikan air yang bukan disetujui oleh Walikota Batam adalah batal demi hukum. PT ATB dalam penetapan tarif pembayaran air juga masih terdapat beberapa hal yang perlu ditinjau kembali. Yaitu tentang biaya pelayanan meteran air (water meter charge) yang selalu dibayar oleh konsumen setiap bulan dengan nilai yang bervariasi sesuai dengan golongan yang sudah ditentukan oleh ATB.

Namun, kata Bali, tidak semua konsumen mendapat pelayan meter air tersebut. Artinya ATB menerima uang konsumen, tetapi konsumen tidak mendapat pelayanan meter air. Hal ini konsumen dapat melihat dalam faktur pembayaran setiap bulan dan mengintropeksi apakah pernah mendapat pelayanan terhadap meter air yang dibayar tersebut dari ATB atau tidak.

"Apabila tidak pernah mendapat pelayanan meter air dari ATB, maka menurut saya itu adalah sebuah tindak pidana penggelapan. Dan ATB bisa digugat," kata Bali, kemarin di Batam Centre.

Menurut Bali, permasalahan lain adalah estimasi pemakaian air setiap bulan yaitu apabila tidak ada pemakaian, maka untuk rumah tangga diestimasi minimum pemakaian sebesar 20 meter kubik (m3). Sedangkan selain rumah tangga estimasi minimum pemakaian sebesar 30 m3. Artinya pemakaian air untuk rumah tangga kurang dari 20 m3 tetap ditagih sebesar 20 m3. Dan untuk pemakaian air bukan rumah tangga kurang dari 30 m3 tetap ditagih sebesar 30 m3.

"Dengan demikian ATB tetap diuntungkan dari konsumen yang hemat pemakaian air. Jadi hemat salah, boros juga salah. Yang penting ATB tetap untung, karena tidak pakai juga bayar. Akhirnya himbauan untuk hemat pemakaian air bagaikan melukis di atas air ATB dan tidak perlu untuk diindahkan," katanya.

Ramai-ramai Menolak

Sementara, arus penolakan terhadap rencana kenaikan tarif air ATB sebesar 6,5 persen terus mengemuka. Setelah Walikota Batam, DPRD Batam, Apindo dan Kadin serta mahasiswa, Yayasan Lembaga Konsumen Batam (YLKB) juga dengan tegas menyatakan menolak kenaikan tarif air tersebut.

Sekretaris YLKB, Asron Lubis menilai, kenaikan tarif air sangat tidak wajar dan terlalu cepat. Secara ekonomis, tarif air ATB saat ini sudah mendapatkan keuntungan besar, apabila dibandingkan dengan di daerah lain di Indonesia.

"Kami melihat kenaikan tarif air ini terlalu cepat. Karena kami melihat, secara ekonomis dengan penambahan jumlah pelanggan yang ada, tentu pihak ATB dan BP Batam sudah banyak meraup keuntungan sesuai dengan target capaiannya. Jadi seharusnya tarif air diturunkan, bukan dinaikkan," kata Asron Lubis, Minggu (10/7).

Asron pun mempertanyakan dasar pertimbangan BP Batam dan PT ATB dengan menggunakan kewenangan regulator merencanakan kenaikan tarif air tersebut. Di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.16 tahun 2005 tentang sistem penyediaan air minum sudah jelas, bahwa di dalam pasal 60, ayat 2 berbunyi, perhitungan dan penetapan tarif air minum harus berdasarkan pada prinsip-prinsip yakni, keterjangkauan dan keadilan, mutu pelayanan, pemulihan biaya, efisiensi pemakaian air, transparansi dan akuntabilitas, perlindungan air baku.

Sementara di dalam ayat 3 menyatakan komponen biaya yang di hitung dalam perhitungan taruf meliputi biaya operasi dan pemeliharaan, biaya amortisasi, biaya bunga pinjaman, biaya lain-lain, keuntungan yang wajar. Dalam Undang-Undang No.7 tahun 2004 tentang sumber daya air menyatakan, wewenang pemerintah Kota adalah menetapkan kebijakan sumber daya air, memberikan izin pengusahaan air tanah di wilyahnya, membentuk dewan sumber daya air, menjaga efektifitas, efisiensi, kualitas, ketertiban pelaksanaan pengelolaan sumber daya air.

"Undang-undang maupun PP sudah jelas mengatur tentang kebijakan tersebut. Maka kami dari YLKB meminta Pemko Batam agar menggunakan PP No.16 dan UU No 7 tahun 2004 serta UUD 45 pasal 33 untuk menjalankan kewenangannya dan juga UU Otonomi Daerah dalam mengatur kebijakan di daerahnya," tegas Asron Lubis.

Suara penolakan juga datang dari Dewan Pengurus Kota (DPK) Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Kota Batam.

"Kami menolak keras kenaikan tarif air. ATB dan BP Batam jangan seenaknya menaikan tarif air. Ini menyangkut kepentingan dan hajat hidup masyarakat banyak. Jangan mengambil keputusan kilat, ingin naik langsung diberlakukan. Jangan mau enak sendiri," kata Sekretaris DPK PKPI Kota Batam, Zainal Abidin SH, Minggu (10/7) melalui sambungan telepon.

Menurut Zainal kalau PT ATB mau menambah investasi, dengan pertimbangan laju pertumbuhan penduduk Batam cukup tinggi jangan membebankan rencana penambahan investasi itu kepada masyarakat atau pelanggan.

Zainal juga menilai momen kenaikan tarif air ATB sangat tidak tepat. Pertama, kondisi perekonomian Batam belum membaik. Kedua, masyarakat tengah kesulitan menghadapi tahun ajaran baru sekolah, apalagi biaya masuk sekolah di Batam sangat tinggi. Ketiga, kenaikan harga bahan kebutuhan pokok menjelang Ramadhan juga tengah membenani masyarakat.

PKPI menurut Zainal juga sangat menyesalkan sikap ATB dan BP Batam yang tidak merundingkan rencana kenaikan tarif air tersebut dengan DPRD Kota Batam dan Pemko Batam. Karena keputusan kenaikan tarif selalu secara diam-diam dan pemberlakuan juga sangat mendesak, terkesan ATB dan BP Batam menjadi masyarakat Batam sebagai sapi perahan. PKPI akan berjuang di DPRD Kota Batam untuk menggagalkan kenaikan tarif air tersebut.

"Kita akan minta kepada anggota DPRD Batam dari PKPI Pak Eddy C Lummawie untuk berjuang habis-habisan guna membatalkan rencana kenaikan tarif air tersebut," kata Zainal menandaskan.

Sekretaris Komisi III DPRD Kota Batam, Muhammad Yunus Muda mengatakan, komisi III sangat mendukung pernyataan Walikota Batam bahwa tidak ada kenaikan tarif air. Bahkan, komisi III dalam waktu satu dua hari ini akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) yang kedua kalinya, baik dengan pihak BP Batam maupun Pemko Batam. Sebab kedua instansi dinilai sangat mengetahui rencana kenaikan tarif air tersebut.

"Kita akan hearing lagi dengan pihak BP Batam dengan dua staf Pemko Batam yang ikut dalam kesepakatan tersebut. Kami merasa aneh, kalau Pemko sendiri mengaku tidak tahu dengan kebijakan publik ini. Makanya kami akan menghadirkan dua orang perwakilan dari Pemko, satu dari Dinas PU dan satu lagi dari Dinas Tata Kota. Mereka itu yang ikut dalam kesepakatan atas rencana kenaikan tarif air tersebut," ujar Yunus Muda.

Legislator dari Partai Golkar ini menegaskan, pada prinsipnya, Fraksi Partai Golkar dengan tegas menolak kenaikan tarif air ATB. Mengingat kebijakan yang dikeluarkan pihak BP Batam dengan menaikkan tarif air itu, sangat tidak tepat dengan momen penerimaan siswa baru, dan menjelang bulan Suci Ramadhan serta sebulan lagi akan merayakan hari Raya Idul Fitri.

Anggota komisi III lainnya, Irwansyah menyayangkan sikap Walikota Batam, Ahmad Dahlan yang terkesan hanya bisa melontarkan komentarnya melalui media masa, dengan menyatakan tarif air tidak akan naik. Namun di balik pernyataan itu, Ahmad Dahlan selaku pimpinan di daerah ini, tidak mampu melakukan sebuah terobosan-terobosan guna mencapai solusi yang diharapkan tidak memberatkan masyarakat.

"Saya katakan, sebagai seorang Walikota, maka Ahmad Dahlan jangan hanya bicara di media dengan menyatakan tidak ada kenaikan tarif air begitu saja. Tapi dia (Ahmad dahlan) harus segera mengambil sebuah langkah untuk membatalkan rencana kenaikan tarif air. Kalau hanya statemen belaka, anak TK pun bisa melakukannya. Masyarakat sekarang ini mengharapkan sebuah tindakan nyata, bukan hanya ucapan," tandas Ketua Fraksi PPP DPRD Kota Batam ini. (lim/erz)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar