15 July 2011 (sumber Batam Pos)
Manajer Komunikasi Perusahaan PT Adhya Tirta Batam (ATB) Enriqo Moreno Ginting mengatakan, biaya pelayanan meteran air untuk pelanggan rumah tangga A (0,5 inchi) berdasarkan rencana kenaikan tarif yang sedang disosialisasikan sebesar Rp10.600, bukan Rp20 ribu.
Biaya pelayanan meteran air itu sebelumnya Rp10 ribu. Menurut dia, dengan biaya meteran Rp10.600, maka kenaikan tarif air bersih untuk rumah tangga A tidak sampai 26 persen, seperti yang diberitakan Batam Pos edisi Kamis (14/7).
Misalnya, untuk pelanggan rumah tangga A dengan pemakaian 17 meter kubik, tarifnya Rp37.710, ditambah biaya faktur Rp3 ribu dan biaya pelayanan meteran air Rp10 ribu, maka pelanggan tersebut harus membayar rekening air bersih Rp50.750. Dengan tarif baru, pelanggan yang memakai 17 meter kubir air itu harus membayar Rp54.750 atau naik 7,97 persen.
Sementara untuk pemakaian 32 meter kubik, jika dengan tarif lama ia harus membayar Rp121.940, maka dengan tarif baru ia harus membayar Rp130.700 atau naik 7,18 persen. “Jadi bukan 26 persen,” kata Enrico.
Enriqo mengatakan, biaya produksi air ATB Rp3.600 meter per kubik. Dengan membandingkan biaya produksi air bersih dengan tarif rumah tangga dan industri, katanya, tarif industrilah yang menyubsidi tarif rumah tangga.
DPRD Tetap Tolak
Anggota Komisi III DPRD Batam, M Jefry Simanjuntak mengatakan, akan menentukan sikap mereka pada pembahasan kenaikan tarif ATB 2011 bersama BP Batam dan PT ATB.
“Pada pertemuan ketiga nanti kita berharap bisa menentukan cara pandang kita, tapi kita juga masih menelusuri bagaimana caranya agar rencana kenaikan tarif ATB tahun 2011 ini bisa ditunda atau bahkan dibatalkan,” ujar M Jefry Simanjuntak ketika dihubungi Batam Pos di Batam Center, Kamis (14/7).
Jefry mengatakan, dua rapat pertemuan sebelumnya yang digelar di ruang pertemuan Komisi III, BP Batam cenderung tak memandang permintaan dan gejolak yang tengah terjadi di masyarakat. “Bila setelah pertemuan ketiga pernyataan BP Batam dan ATB tidak dapat dipahami, maka Komisi III merekomendasikan pimpinan menolak kenaikan tarif ini,” ujar Jefry.
Ketua Fraksi PKB ini juga mengatakan, ATB sebaiknya menunda kenaikan tarif sampai mereka mampu menekan kebocoran sampai 5 persen dari kebocoran sebelumnya yang mencapai lebih dari 28 persen. Dia menambahkan, DPRD akan tetap menolak kenaikan tarif rata-rata keseluruhan sebesar 6,5 persen.
Sebelumnya, Wakil Wali Kota Batam, Rudi mengatakan bahwa Pemko tidak punya wewenang membatalkan keputusan yang dibuat Kepala BP Batam terkait kenaikan tarif air ATB tersebut.
“Yang bisa membatalkannya hanya masyarakat. Atau anggota DPRD yang menjadi perwakilan masyarakat di pemerintahan,” kata Rudi. (med/cha)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar