Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Jumat, 15 Juli 2011

Apindo Minta Instansi Terkait Perketat Pengawasan Barang Keluar dari Batam

(sumber Tribun Batam)
Tribun Batam - Kamis, 14 Juli 2011

TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM - Maraknya barang-barang Malaysia dan China di wilayah Batam, Ketua Apindo Batam, Ir Cahya menuturkan itu merupakan hal yang wajar. Bahkan Ia menegaskan itu sudah sharusnya, karena Batam merupakan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas atau Free Trade Zone (FTZ).

"Batam merupakan daerah istimewah untuk perekonomian dan seperti itulah seharusnya daerah yang termasuk kawasan FTZ," ungkap Ir Cahya, Kamis (14/7/11) dikantornya.

Menurut Cahya, sebagaimana diketahui bahwa status FTZ Batam, Bintan, dan Karimun tertuang dalam PMK-45/PMK.04/2009, PMK-46/PMK.04/2009, dan PMK-47/PMK.04/2009. Dimana dalam PMK tersebut diatur bahwa pemasukan barang ke kawasan bebas tidak dipungut PPN 10 persen, PPnBM 10 persen, dan bea masuk atau cukai, tapi harus dilaporkan terlebih dulu ke BP Kawasan.

"Tentunya jelas bukan, jika di Batam banyak barang luar, hal itu sah-sah saja karena memang sudah menjadi daerah FTZ," terang Ir Cahya.

Namun yang perlu dilakukan pengawasan ketat, sebut Cahya, untuk saat ini yakni proses barang keluar dari Batam. Sebab barang-barang tersebut tentunya harus terlebih dahulu membayar PPN 10 persen, PPnBM 10 persen, dan bea masuk atau cukai.

"Nah hal itu yang seharusnya diperketat, karena barang-barang yang masuk ke Batam hanya khusus untuk peredaran di Batam, bukan diluar Batam atau daerah yang ditunjuk kawasan FTZ," terang Cahya.

"Jika pada kenyataanya tetap ada ditemukan barang-barang yang dikeluarkan dari batam menuju daerah lain yang ada di Indonesia. Jelas hal itu dikatakan penyelundupan, terkecuali PPN 10 persen, PPnBM 10 persen, dan bea masuk atau cukai dipenuhi, maka bisa dikatakan sudah sesuai prosedur," terang Cahya lagi.

Untuk wilayah FTZ di Batam antara lain meliputi seluruh pulau Batam ditambah Pulau Rempang dan Pulau Galang yang semuanya terhubung dengan Jembatan Balerang.

"Pulau Batam seluas 415 km2, Pulau Bulan seluas 100 km2, Pulau Rempang seluas 165,53 km2 dan Pulau Galang Baru seluas 100 km2," tutup Cahya.***

Data tambahan;
Untuk pelayanan FTZ terdapat Kantor Bantu Pelayanan Bea dan Cukai di :

1. Pulau Rempang
2. Pulau Galang
Pos Pengawasan Bea dan Cukai :
1. Pulau Buluh
2. Tanjung Riau
3. Tanjung Uncang
4. Tanjung Piayu Batu
5. Besar Pantai
6. Sei Jodoh
7. Momoi
8. Tanjung Sau
9. Pulau Ngenang
10. Tanjung Kasem Telaga
11. Punggur
12. Nongsa
13. Sagulung
14. Batu Ampar 1
15. Batu Ampar ii
16. Bandara 1
17. Bandara 11
18. Magcobar
19. Janda Berhias
20. Kabil Sekupang
21. Tanjung Rempang
22. Tanjung Sipatung
23. Tanjung Karepa Pokob Barat
24. Tanjung Cakang

Editor : dedy suwadha

Tidak ada komentar:

Posting Komentar