(sumber ANTARA)
* Copyright:ANTARA
* Date:Jul 07
Batam, 7/7 (ANTARA) - Komisi III DPRD Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau menilai pemerintah kota setempat mencoba lepas tangan terhadap kenaikan tarif air 5,49 persen mulai Agustus oleh PT Adhya Tirta Batam.
"Dalam pembahasan sebelum ditentukan kenaikan ada perwakilan Pemerintah Kota (Pemkot)Batam yang hadir, tapi mengapa Wali Kota Ahmad Dahlan 'bilang' tidak tahu rencana kenaikan ini?" kata Sekretaris Komisi III DPRD Kota Batam, Irwansyah dalam acara rapat dengar pendapat (RDP), Kamis.
Sebelumnya, Wali Kota Batam, Ahmad Dahlan menyatakan belum mengetahui rencana kenaikan tarif tersebut.
Hal senada juga disampaikan anggota Komisi III lainnya, Muhammad Mustofa yang mengkritisi posisi perwakilan Pemkot dalam pembahasan tersebut.
"Apa peran dari perwakilan Pemkot kalau hanya hadir dan tidak mau tahu tentang keputusan yang diambil. Jangan sampai hanya datang, selesai pembahasan lalu cuci tangan," ujar dia.
Kabid Prasarana Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum Kota Batam, Suhar menyatakan dalam pembahasan tentang rencana kenaikan tarif air bersama Badan Pengusahaan (BP) Batam dan PT Adhya Tirta Batam (ATB) memang ada perwakilan Pemkot yang hadir hingga tiga kali.
"Dalam pembahasan tersebut kami memang selalu ikut dan hasil pembahasan juga dilaporkan ke Wali Kota," ucap Suhar.
Namun, kata Suhar, Pemkot Batam kaget dengan dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) kenaikan tarif air oleh Ketua BP Batam, Mustofa Widjaja.
"Dalam pembahasan Pemkot mengusulkan agar rencana kenaikan tersebut disosialisasikan terlebih dahulu pada DPRD, tokoh masyarakat dan pihak-pihak lain," kata dia.
Menurut dia, usulan tersebut belum dilakukan namun SK kenaikan tarif sudah ditandatangani.
Direktur Pengendalian Organisasi dan Kinerja BP Batam, Rusliden Hutagaol menyatakan bahwa dalam rapat finalisasi Pemkot mengusulkan agar dilakukan sosialisasi terlebih dahulu.
"Cara tersebut pernah kami lakukan, namun justru memicu unjuk rasa," ucap dia.
Hutagaol juga menyebutkan bahwa antara BP Batam dan Pemkot Batam sudah ada penandatanganan kesepakatan (MoU) dalam penyesuaian tarif air.
Kepala Kantor Air dan Limbah BP Batam Freddy Tanoto menyebutkan mulai 2011 penyesuaian tarif air di Batam menggunakan formula indeksasi yang telah disepakati sebelumnya.
Indeksasi tarif terhadap air bersih tersebut, kata dia, untuk peningkatan investasi dalam rangka menjamin pelayanan yang baik.
Menurut Freddy, kenaikan tarif air bersih di Kota Batam sebesar 5,49 persen masih dibawah angka inflasi Kota Batam 7,17 persen sebagai salah satu indikator penyesuaian tarif air.
Ia mengatakan, kenaikan tarif air bersih ini telah memperhitungkan kebutuhan rakyat kecil.
(T.pso-292/B/A013/A013) 07-07-2011 16:40:30
Tidak ada komentar:
Posting Komentar