Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Kamis, 07 Juli 2011

BP Batam Tak Patuhi Etika

(sumber Tanjung Pinang Pos)
Diposting oleh admin pada 7 Juli, 2011

BATAM - Kenaikan tarif air bersih di Batam dinilai sebagai langkah yang institusi yang tidak beretika. Di mana BP Batam menaikkan tarif tanpa koordinasi dengan Pemko dan DPRD Batam. BP Batam juga dinilai mengabaikan keberadaan pemerintah, padahal Wali Kota Batam merupakan Wakil Ketua Dewan Kawasan Batam.

Pernyataan itu disampaikan Ketua Fraksi PKS, DPRD Batam Ricky Indrakari , Rabu (6/7) di gedung dewan. “Wali kota itu atasan Ketua BP karena Wali Kota itu, Wakil Ketua DK. BP tidak beretika. Ini pelemahan institusi dan melanggar UU Otonomi Daerah,” cetus Ricky.

Pernyataan senada juga disampaikan Ketua Badan Legislasi, DPRD Batam, Helmi Hemilton. Dia mendorong, perlu peningkatan peran pemerintah. “Perlu ada rapat koordinasi antara stake holder. BP Batam, ATB, Pemko dan DPRD harus duduk bersama. Kita akan mendorong peran pemerintah dalam penetapan tarif,” katanya.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Nuryanto juga menegaskan sikap yang sama. Menurut dia, kenaikan tarif yang dilakukan BP Batam, tidak tepat. “Jangan diberlakukan dulu kenaikan tarif. Kita perlu melihat, apakah ATB rugi atau tidak. Kita berhak tau soal ini,” tegasnya.

Menurut dia, persoalan tarif air bersih, penting karena terkait dengan orang banyak. “Meski ini investasi asing, jangan serta merta meninggalkan pemerintah. Kajian kenaikan tarif air harus melibatkan pemerintah dan wakil rakyat. Jangan berorientasi bisnis aja,” cetusnya.

Sementara itu, terkait dengan sikap dewan kedepan, Komisi III DPRD Batam akan memanggil BP Batam dan ATB. Namun terkait dengan pembentukan Pansus dalam menyikapi hal ini, diakui belum dibicarakan.

“Belum ada rencana membentuk pansus, kita (Komisi III) akan rapat dulu dengan ATB,” cetusnya.

Terkait dengan nama pegawai Pemko Batam menghadiri rapat kenaikan tarif air bersih di Batam, disebutkan hanya sebatas hadir. Wakil Wali Kota Batam, Rudi menegaskan, Pemko belum menyetujui kenaikan tarif.

“Kita menyayangkan sikap ATB yang tidak ada koordinasi dengan Pemko,” katanya.

Terkait dengan Yayan Nur Ihksan yang disebut mewakili Pemko, disebutkan tidak serta merta menyetujui kenaikan tarif. Alasannya, Yayan bukan pembuat kebijakan atau keputusan di Pemko.

“Dia (Yayan) bukan pembuat keputusan. Kita tetap minta ATB dan OB tetap berkoordinasi dengan Pemko dan DPRD. Ini solusi terbaik, kita harus duduk bersama untuk membahas ini,” imbuhnya.

Sementara itu, pihak BP Kawasan Batam menyebutkan kenaikan tarif air bersih di Batam tetap memperhatikan masyarakat kecil. BP Batam disebutkan masih memberikan subsidi bagi rumah murah dan rumah tangga tipe A. Untuk rumah murah, subsidi silang masih diberikan sampai batas pemakaian 30 meter kubik.

Demikian disampaikan Kasi Humas BP Batam, Dendi Gustinandar, kepada wartawan. “Kebutuhan sosial masyarakat Batam diperhatikan Ini bisa dilihat dari subsidi yang masih kita berikan bagi rumah murah dan rumah tangga tipe A,” kata Dendi.

Dia mencontohkan, untuk rumah murah dengan pemakaian 0-10 meter kubik tarif lama Rp760 per meter kubik menjadi Rp775 per meter kubik. Untuk 11-20 meter kubik, Rp940 pada tarif lama menjadi Rp1.000 per meter kubik. Selanjutnya rumah tangga tipe A, 0-10 meter kubik, tarif lama Rp2.000 menjadi Rp2.125 per meter kubik pada tarif baru. Dan rumah tangga tipe A 11-20 meter kubik, Rp2.530 menjadi Rp2.700 per meter kubik.

Sementara untuk perusahaan yang perlu investasi dalam pengembangan usahanya, dilakukan penyesuaian. Dia beralasan, jika tidak dilakukan penyesuaian, kedepan akan menghambat kontinuitas pelayanan.
“Penyesuaian tarif untuk menjaga kontiniutas pelayanan,” imbuhnya.

Menurut dia, penyesuaian tarif ini diperlukan karena terjadi peningkatan biaya produksi dan bahan baku. Penyesuaian tarif ini berdasarkan pada Permendagri nomor 23 tahun 2006. Dalam menentukan kenaikan tarif, digunakan formula indeksasi yang ditentukan berdasarkan hasil pembahasan tim BP Batam, Pemko Batam, BPKP, dan PT ATB pada 2009 lalu.

“Ini telah diatur dalam SK Ketua OB nomor 106 tahun 2007 mengenai penyesuaian tarif dan aplikasi indeksasi tarif,” bebernya.

Dia membeberkan, ada lima komponen yang mempengaruhi tarif air ATB. Di antaranya, biaya air baku, biaya energi listrik, bahan kimia, gaji pegawai, dan inflasi. Menurut Dendi, kenaikan tarif tahun 2011 ini yaitu 5,49 persen dari tarif pada tahun sebelumnya. Namun, jika dibandingkan tarif tahun 2008, kenaikan 6,5 persen.(martua)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar