Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Selasa, 05 Juli 2011

Anggaran BK Tak Masuk APBN

(sumber Tanjung Pinang Pos)
Diposting oleh admin pada 4 Juli, 2011

BATAM - Badan Pengusahaan (BP) atau Badan Kawasan dan Dewan Kawasan (DK) Batam, Bintan dan Karimun (BBK) diminta untuk menjemput mendesak pemerintah pusat. Hingga saat ini, di pos APBN, BK dan DK BBK belum mendapat alokasi anggaran. BP BBK diminta untuk proaktif meminta pusat mengeluarkan PP terkait dana untuk BP Kawasan. Jika terealisasi, ini menjadi dasar bagi DPR RI mengakomodir atau mengamanatkan pengalokasian anggaran BP BBK di APBN.

Demikian diharapkan Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, yang membidangi Perekonomian, Harry Azhar Azis, Sabtu (2/7) di Batam. Dia mengingatkan agar BP Kawasan dan pemerintah daerah perlu menjemput bola. Harus menghubungi ke pusat.

“Saya sudah memperjuangkan agar BP dan DK dapat (anggaran). Kalau bisa, BP dan DK mengajukan anggaran ke pemerintah pusat, ditembuskan ke Komisi XI dan Komisi VI. Jadi biar pemerintah menyiapkan PP dan kami bisa mendorongnya,” imbau Harry.

Menurut dia, khusus untuk BP Batam, anggaran diperoleh Rp180-an miliar, sebagai Badan Otorita Batam. Besaran dana itu lebih besar dibanding tahun sebelumnya. “Namun itu bukan sebagai lembaga BP, melainkan sebagai Otorita Batam,” ungkapnya.

“Pada UU nomor 46 tahun 2007, tidak mengalokasikan untuk BP dan DK. PP juga tidak mengakomodir. Kalau BP sekarang punya anggaran, karena diakomodir di APBD, kecuali Batam,” imbuhnya.

Diakui Harry, persoalan yang dihadapinya untuk memperjuangkan anggaran bagi BP dan DK BBK, terkait aturannya. Harus ada PP yang mengatur tentang, pendanaan badan industri dan perdagangan (BP dan DK). Sejak dulu, pemerintah pusat kata dia, janji merevisi aturan dan memuat perihal pendanaan BP dan DK.

“Namun sampai sekarang belum ada perubahan. Selama belum ada perubahan PP, maka tidak akan ada anggaran untuk BK,” tegasnya.

Disisi lain, Harry menilai perlu kejelasan terkait wewenang BK dan pemerintah daerah. Ini dimaksud agar tidak ada perebutan wewenang dalam beberapa hal, termasuk menyangkut pajak, perijinan dan lainnya.

“Kalau pelabuhan, tetap di BP, karena bagian dari perdagangan. Namun, Menkeu, Memperindag dan Mendagri duduk bersama agar ada pembagian wewenang yang lebih jelas, terkait pajak, retribusi dan lainnya,” imbuhnya.
Hal ini disampaikan Harry, terkait pengelolaan dan perizinan reklame. Seperti diberitakan sebelumnya, persoalan perizinan lahan reklame sempat mengemuka.(mbb)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar