Rabu, 05 February 2014 ( sumber : Haluan Kepri )
BATAM CENTRE (HK) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam berjanji akan mengumumkan tersangka dugaan penyelewengan pengadaan genset dan run way Bandara Internasional Hang Nadim Batam akhir Februari ini.
" Saya janji sebelum Februari kita sudah umumkan tersangkanya," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam Yusron SH yang ditemui di ruang kerjanya, kemarin.
Hingga kini, lanjut Yusron, sudah 20 saksi yang diperiksa secara marathon. Mereka adalah Ketua Badan Pengusahaan (BP) Batam Mustofa Wijaya, Mantan Kepala Bandara Hendro dan Kepala Bandara saat ini, rekanan serta sejumlah petinggi BP Batam.
Ia yakin telah terjadi kerugiaan negara dalam kasus tersebut. Bahkan, ia sudah mengantongi nama tersangkanya. Namun sebelum nama-nama tersebut diumumkan, ia ingin merampungkan semua pemeriksa saksi.
" Saya optimis 75 persen kasus ini ada kerugian negaranya, dan ada tersangkanya," ujarnya optimis.
Menurut dia, ada beberapa pihak yang masih dibutuhkan keterangannya kembali, ada juga yang sudah dipanggil tapi berhalangan hadir, serta ada juga yang sudah hadir tapi belum menyertakan berkas yang dibutuhkan oleh penyidik.
" Ada berbagai kendala, apa lagi terperiksanya mengalami penambahan," terangnya.
Sebagai gambaran saja, pada pekan ini sedikitnya 5 orang terperiksa sudah dijadwalkan, namun karena berbagai kesibukan baru beberapa orang saja yang hadir. Sehingga ada kendala dalam pemeriksaan di lapangan.
" Kita juga sedang menyiapkan surat ke BPK dan BPKP untuk penghitungan jumlah kerugian negaranya," katanya.
Sebagai pimpinan lembaga penyidik, ia menginginkan kasus ini cepat tuntas karena itu akan menjadi prestasi sendiri baginya. Namun demikian, ia juga mengaku sedikit hati-hati guna tidak mengulangi kesalahan bawahannya di masa lalu yang terlalu terburu-buru menetapkan tersangka.
Ketua Nasional Coruption Wacth (NCW) Kepri Mulkansyah tak yakin kasus pengadaan genset dan run way Bandara Hang Nadim akan berlanjut hingga
ke Pengadilan. Karena, berangkat dari pengalaman yang lalu-lalu, kasus-kasus yang sempat diproses di kejaksaan selalu berakhir dengan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3).
" Kami melihat pemeriksaan demi pemeriksaan yang dilakukan dalam menyelidiki suatu perkara, tak lebih dari sekedar gertak sambal. Artinya, awal-awalnya saja kencangnya, setelah itu kendor lagi. Kemudian, tak ada angin, tak ada hujan, tiba-tiba terbit SP3," katanya.
Ia heran dari sekian banyak dugaan korupsi yang diungkap di media massa dan yang dilaporkan LSM hanya satu kasus yang berhasil dibawa ke pengadilan yakni kasus dana hibah Pilwako Batam dengan terdakwa Ketua KPU Hendriyanto. Selebihnya menguap tak jelas bagaimana penyelesaiannya.
" Saya heran, penegak hukumnya yang tak mampu atau memang di Batam ini tidak ada korupsi. Masa tak ada satu pun yang terungkap. Sementera, tiap tahun Kajari selalu berganti," katanya. (ays)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar