Kamis, 27-02-2014 ( sumber : Batam Today )
| ||||
|
BATAMTODAY.COM, Batam - Sidang lanjutan gugatan Istono terhadap Ketua Dewan Kawasan FTZ BBK, Muhammad Sani, dan Ketua TUKK Calon Kepala BP Batam, Iman Santoso, sebagai tergugat I dan II, kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang, di Sekupang, Batam, Kamis (27/2/2014).
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yustan Abutoyib tersebut, tergugat I dan tergugat II menyerahkan bukti tambahan berupa hasil nilai seluruh perserta seleksi Kepala BP Batam yang digelar oleh TUKK.
Sidang yang digelar terbuka untuk umum itu hanya berlangsung selama 30 menit, karena majelis hakim hanya menerima berkas pembuktian tambahan dari pihak penggugat maupun tergugat I dan tergugat II.
"Kita rasa dalam sidang lanjutan ini sudah cukup lantaran penggugat dan tergugat sudah menyerahkan pembuktian tambahan," ujar Yustan Abutoyib.
Sementara itu, Ketua DK Muhammad Sani dan Ketua TUKK Iman Santoso sebagai tergugat I dan II, yang diwakili oleh pengacara negara Emilwan Ridwan dkk, mengatakan pihaknya sudah menyerahkan beberapa pembuktian tambahan.
"Bukti tambahan yang kita serahkan diantaranya nilai hasil seleksi calon Kepala BP Batam dari tahap pertama hingga assessment centre," ujar Ridwan usai persidangan kepada BATAMTODAY.COM.
Sidang selanjutnya akan digelar pada Kamis (6/3/2014) dengan agenda kesimpulan para pihak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar