26 Februari 2014( sumber : Batam Pos )
BATAM (BP) – Kejaksaan Negeri Batam tengah menunggu audit BPKP Kepri terkait kerugian negara atas dugaan kasus korupsi pengadaan genset dan lampu run way Bandara Hang Nadim Batam. Hal itu dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Batam Yusron.
“Kita sudah lama menyurati BPKP, tapi Jumat kemarin baru kita berhasil bertemu. Dan dalam pertemuan itu kami telah melakukan ekspos terkait kasus ini. Kini kita tinggal menunggu perhitungan dari mereka (BPKP),” kata Yusron, kemarin di ruang kerjanya kantor Kejaksaan Batam.
Menurut dia, Kejari Batam sebenarnya sudah punya nominal mentah kerugian negara yang disalah gunakan. Namun pihaknya ingin memastikan lagi, berapa hasil perhitungan atau audit BPK, apakah sesuai dengan temuan Kejaksaan atau berbeda.
“Nilai mentahnya ada. Tapi saya belum bisa sebutkan. Karena kita juga tengah menunggu perhitungan dari BPKP. Nanti kalau sudah ditemukan, baru akan kita ekspos,” terangnya.
Yusron juga masih enggan menyebutkan nama yang telah ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi bernilai miliaran rupiah itu.
“Kan sudah saya bilang, tersangkanya sudah ada. Tapi belum saatnya kita umumkan. Dalam waktu dekat pasti kita umumkan. Tinggal menunggu waktu saja,” sebut Yusron.
Kasus ini mulai disorot Kejari Batam sejak akhir 2013 lalu. Kejaksaan menduga ada beberapa penempatan pos anggaran yang tidak sesuai untuk pengadaan genset yang menelan anggaran sekitar Rp 3 miliar dan anggaran lampu runway Rp 7 miliar.
Kejari Batam pun melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap lebih dari 20 saksi. Kuat dugaan, ganset yang seharusnya dibeli baru menggunakan dana dari APBN, ternyata dalam pelaksanaannya dibeli di Singapura dalam kondisi bekas dan baru saja tiba di Batam. (she)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar