Rabu, 12 Februari 2014 ( sumber : Tribun Batam )
Tribun Batam/Argianto DA Nugroho
Direktur Perencanaan Pembangunan BP Batam, Istono (kemeja putih) didampingi penasehat hukumnya (kiri) saat melakukan sidang gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Sekupang, Batam, Selasa (7/1/2014).
Laporan Wartawan Tribun Batam, Dewi Haryati
BATAM, TRIBUN - Sidang gugatan Tata Usaha Negara (TUN) atas nama Istono, dkk melawan Ketua Dewan Kawasan dan Ketua Panitia Seleksi Uji Kelayakan dan Kepatutan Pemilihan Kepala BP Batam, lagi-lagi berjalan molor, Selasa (11/2/2014) di Pengadilan TUN, Tanjungpinang di Sekupang, Batam, Kepri.
Menurut jadwal, persidangan atas objek sengketa surat keputusan pembentukan tim panitia seleksi uji kelayakan dan kepatutan pemilihan Kepala BP Batam dan surat keputusan terkait pengumumanassessment centre itu, seharusnya dimulai pukul 11.00 WIB setiap kali persidangan.
Namun pantauan Tribun, hanya sesekali saja penggugat dan tergugat yang diwakili kuasa hukumnya memenuhi jadwal persidangan tersebut.
Seperti persidangan dengan agenda pembuktian-bukti surat Selasa (11/2/2014) kemarin. Penggugat dan penggugat intervensi yang diwakili kuasa hukumnya dari AKHH Lawyers sesuai daftar buku tamu tiba pukul 13.30 WIB.
Sementara tergugat 1 dan tergugat 2 yang diwakili jaksa pengacara negara dari Kejaksaan Tinggi Kepri hadir sekitar 15 menit kemudian. Alhasil majelis hakim PTUN yang dipimpin Yustan Abithoyib, Sudarsono, dan Yustika Hardwiandita baru bisa memulai persidangan sekitar pukul 14.00 WIB.
Tak ingin hal serupa terulang kembali, lagi-lagi ketua majelis hakim, Yustan menegur masing-masing pihak agar hadir tepat waktu.
Tak ingin hal serupa terulang kembali, lagi-lagi ketua majelis hakim, Yustan menegur masing-masing pihak agar hadir tepat waktu.
Hal itu tidak lain bertujuan agar persidangan dapat berjalan efektif dan efisien. Apalagi jika masalah waktu ini dikaitkan dengan persidangan acara pemeriksaan saksi yang akan berlangsung Kamis (14/2/2014) ini. Yustan tidak ingin kehadiran saksi menjadi sia-sia lantaran molornya waktu persidangan.
"Saya ingatkan untuk efektifkan waktu. Jangan disia-siakan, kalau jam 11, ya jam 11. Pemeriksaan saksi berapa lama, para pihaklah yang atur, tapi jangan terlalu lama. Pengadilan menerima saja," ucap Yustan dalam persidangan.
Dalam persidangan Kamis nanti, pihak penggugat dan penggugat intervensi rencananya akan menghadirkan 2 orang saksi, yakni saksi fakta, dan saksi ahli.
Seorang peserta uji kelayakan dan kepatutan pemilihan Kepala BP Batam di luar Istono, dkk yang tidak lulus seleksi, akan dihadirkan pada persidangan tersebut.
Seorang peserta uji kelayakan dan kepatutan pemilihan Kepala BP Batam di luar Istono, dkk yang tidak lulus seleksi, akan dihadirkan pada persidangan tersebut.
Meski tak menjanjikan akan menghadirkan saksi pada Kamis ini, jaksa pengacara negara, Emilwan Ridwan, dkk, mewakili tergugat 1, dan tergugat 2 juga akan mengajukan saksi yang berasal dari peserta uji kelayakan dan kepatutan yang lulus seleksi, ditambah perwakilan Kementerian Perekonomian RI.
Sementara dalam persidangan Selasa kemarin, kuasa hukum Istono, dkk, Raminda Nelly, melengkapi bukti surat sebanyak 18 berkas.
Beberapa di antaranya berupa kliping koran terkait pemberitaan saat proses uji kelayakan dan kepatutan pemilihan Kepala BP Batam yang disinyalir terjadi kecurangan.
Sedangkan kuasa hukum tergugat, Emilwan, dkk, melengkapi pembuktian surat dengan menyerahkan proposal kerja sama tergugat 1 dengan PT Dayamakara UI.
Namun demi mencari kebenaran materil atas objek sengketa itu, majelis hakim juga memerintahkan kepada Emilwan, dkk untuk melampirkan peraturan terkait tata cara kerja dewan kawasan, sekaligus menghadirkan sekretaris dewan kawasan ke persidangan untuk dimintai keterangan terkait tugas dan fungsi dewan kawasan.
"Kami berusaha mencari kebenaran, apakah keputusan TUN itu sudah memenuhi azas-azas umum pemerintahan yang baik, atau tidak melanggar undang-undang. Makanya kalau ada peraturan yang berkaitan dengan gugatan, jangan disimpan-simpan, lampirkan saja," kata Yustan ketika dimintai tanggapannya usai persidangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar