RABU, 26 FEBRUARY 2014 ( sumber : haluan kepri )
Sidang Lanjutan Gugatan Ketua DK FTZ
SEKUPANG(HK)- Ketua Tim Uji Kelayakan dan Kepatutan (TUKK) Calon Kepala BP Batam, Dr Imam Santoso menyebutkankan bahwa PT Daya Makara yang ditunjuk menjadi tim Assessor dalam seleksi calon Kepala BP Batam merupakan rekanan lama.
Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan gugatan Istono terhadap tergugat I Ketua Dewan Kawasan FTZ BBK, HM Sani, dengan agenda mendengarkan keterangan Ketua TUKK di PTUN Tanjungpinang, Sekupang, Selasa (25/2) siang.
Majelis hakim yang diketuai Yustan Abithoyib, didampingi Sudarsono dan Yustika sebagai hakim anggota mengatakan, agenda persidangan kali ini adalah untuk mendengar kesaksian dari Ketua TUKK terkait keberadaan tim Assessor.
" Berhubung Ketua TUKK, Dr Imam Santoso yang merupakan pihak tergugat II dalam proses persidangan, maka dia tidak perlu disumpah. Maka, dalam persidangan kali ini kuasa hukum kedua belah pihak yang bertikai juga tidak diberikan kesempatan untuk bertanya," kata Yustan.
Sidang lanjutan itu dimulai pukul 12.00 WIB sampai selesai pada pukul 13.00 WIB. Persidangan cukup singkat, karena, majelis hakim hanya mendengarkan satu keterangan, yaitu keterangan dari Ketua TUKK.
" Mungkin persidangan gugatan Istono ini tinggal dua kali lagi, yaitu sidang pembuktian dan putusan. Namun kalau majelis hakim masih kurang puas, tentunya akan meminta kedua belah pihak untuk menghadirkan saksi-saksi yang lain. Dengan demikian, berkemungkinan tinggal empat kali lagi maksimal," pungkasnya.
Dalam sidang yang digelar Kamis(20/2) lalu, majelis hakim juga telah memeriksa saksi dari tim assessor independen PT Daya Makara UI, Candra Widjaya, selaku Presiden Direktur.
Dalam kesaksian tersebut, Candra menyatakan kalau tim assessor independen tidak pernah memutus apapun, namun hanya memberikan saran apakah kandidat tersebut itu layak lolos atau tidak.
" Memang ada perundingan antara tim assessor dengan TUKK untuk menentukan siapa kandidat yang layak lolos, selain dilihat dari hasil nilai yang diperoleh peserta, namum tetap TUKK yang memutus kandidat yang lolos seleksi kepala BP Batam itu," ujar Chandra dalam persidangan lalu itu.
Menurut Chandra, tim assessor independen tidak pernah memutuskan apapun dalam seleksi uji kelayakan dan kepatutan calon Kepala BP Batam. Namun, pihaknya hanya diminta untuk memberikan saran apakah kandidat tersebut layak lolos atau tidak.
Selaku tim Assessor indipenden, lanjut dia, pihaknya hanya berperan membantu melakukan penilaian berdasarkan hasil uji seleksi dan kopetensi peserta tes, tapi tidak memutuskan. Yang memutus itu ketua TUKK sekaligus mengumumkannya kepada peserta.
" Kami diminta untuk membantu melakukan penilaian oleh ketua dewan kawasan FTZ BBK terkait seleksi calon Kepala BP Batam melalui pengajuan yang dimasukkan ke kami. Kontrak kerjanya disepakati itu bernilai sekitar Rp160 juta, yang diurus oleh staf saya, lalu ditandatangani oleh Ketua DK, HM Sani," pungkas Presiden Direktur PT Daya Makara UI.
Usai sidang, kuasa hukum Istono dari AKHH Lawyers, Nelie mengungkapkan, pada persidangan yang lalu itu, PT Daya Makar, Jakarta, sempat mengakui kalau dalam seleksi awal tim Assessor itu dari Universitas Indonesia (UI).
" Chandra mengaku, jika pada seleksi tahap awal calon Kepala dan anggota BP Batam, TUKK memperkenalkan tim assessor independen ini dari Universitas Indonesia (UI), dan tidak menyebutkan dari PT Daya Makara UI," ujar Nelie.
Begitu juga pengakuan Chandara terkait sistim penilaian yang dilakukan tim Assessor, mereka hanya diberikan hasil lembar jawaban para peserta oleh ketua TUKK. Sedangkan nama peserta, tidak dilampirkan.
" Nama-nama peserta itu disimpan oleh tim uji TUKK. Usai dinilai tim Assesor kertas jawaban diserahkan kembali kepada ketua TUKK," tukas Nelie.(vnr)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar