Selasa, 18 Februari 2014 ( sumber : Tribun Batam )
Tribun Batam/Candra P. Pusponegoro
Ir H Mustofa Widjaja MM, Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Kepri.
Laporan Wartawan Tribun Batam, Anne Maria Silitonga
BATAM, TRIBUN - Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Kepri, Ir H Mustofa Widjaja MM tetap dapat mengambil kebijakan strategisdalam kepemimpinannya di instansi pemerintah tersebut.
Salah satunya dalam pengalokasian lahan untuk investasi di Batam. Direktur PTSP dan Humas BP Batam, Dwi Djoko Wiwoho mengatakan berkaitan dengan pengalokasian lahan, bahwa sesuai Keputusan Presiden (Keppres) 51 tahun 1973, hak pengelolaan lahan diberikan kepada kepala Otorita Batam (OB) yang sekarang menjadi kepala BP Batam.
"Kepala BP Batam masih akan tetap bekerja seperti biasa. Ini perlu diklarifikasi," ucap Djoko.
Bukan hanya dalam Keppres, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 1996 pun, kata pria yang akrab disapa Djoko itu antara lain menyebutkan pemberian hak atas tanah negara diberikan dengan keputusan pemberian hak oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk berdasarkan usul pemegang hak pengelolaan.
Di mana, dalam hal tersebut pemegang hak pengelolaan sesuai Keppres 41 tahun 1973 adalah kepala OB.
"Yang sekarang menjadi kepala BP Batam. Sehingga, sebelum ada keppres yang mencabutnya, Kepala BP Batam saat ini masih dapat bekerja seperti biasa," kata Djoko singkat, Selasa (18/2/2014).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar