Selasa, 18 Februari 2014 ( sumber : Tribun Batam )
Tribun Batam/Argianto DA Nugroho
Istono didampingi kuasa hukumnya saat menghadiri sidang di PTUN Tanjung Pinang, Batam, Kamis (23/1).
Laporan Wartawan Tribun Batam, Dewi Haryati
BATAM, TRIBUN - Sembilan orang peserta uji kelayakan dan kepatutan pemilihan Kepala BP Batam dihadirkan kembali ke persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang di Sekupang, Selasa (18/2/2014).
Kehadiran 9 orang ini memenuhi permintaan pihak Ketua Dewan Kawasan dan Ketua Tim Uji Kelayakan dan Kepatutan Pemilihan Kepala BP Batam sebagai tergugat 1 dan tergugat 2 sebagai saksi di persidangan.
Ke-9 orang ini dipanggil untuk dimintai keterangannya terkait hal yang diketahui dan dialami sendiri terhadap proses uji kelayakan dan kepatutan pemilihan Kepala BP Batam.
"Mereka ini kami hadirkan untuk menjelaskan apa yang diketahuinya saat proses assessment centre," ucap jaksa pengacara negara, Adhyaksa, mewakili pihak tergugat, Selasa (18/2/2014).
Ke-8 orang di antara saksi ini yakni Asroni Harahap, A Hari Marsono, Tjahjo Prionggo, Agus Hamdani Canny, Wayan Subawa, Puddu Razak, Donald DP, dan Jon Arizal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar