Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Rabu, 19 Februari 2014

Jon Arizal Tidak Tahu Ada Tim Seleksi

RABU, 19 FEBRUARY 2014 ( sumber : Haluan Kepri )


Sidang Lanjutan Gugatan Ketua DK 

SEKUPANG(HK)- Drs Jon Arizal M Hum selaku peserta yang lulus dalam seleksi calon Kepala BP Batam, dan juga sebagai sekretaris Dewan Kawasan FTZ BBK mengungkapkan, mengaku tidak tahu adanya pembentukan Tim Uji Seleksi Kepatutan dan Kelayakan Calon Kepala dan Anggota BP Batam itu.
Demikian disampaikan Jon Arizal dalam sidang lanjutan gugatan Direktur Perencanaan dan Pembangunan BP Batam, Ir Istono terhadap Ketua Dewan Kawasan FTZ BBK dan Ketua Pembentukan Tim Uji Seleksi Kepatutan dan Kelayakan Calon Kepala dan Anggota BP Batam, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang, di Sekupang,Selasa (18/2).
"Saya tidak ada diundang maupun dilibatkan dalam pembentukan ketua maupun anggota tim uji seleksi calon Kepala BP Batam. Yang saya tahu, ketua dan anggota tim uji seleksi sudah di bentuk oleh Ketua Dewan Kawasan FTZ BBK, HM Sani," kata Jon.

Dengan adanya penerimaan calon Kepala BP Batam ini, ujar Jon, tentunya ia juga ingin untuk mengikuti seleksi, karena ia juga mempunyai program kedepan untuk memajukan Kota Batam ini maupun Kepri. 

"Alhamdulillah, dengan persyaratan saya yang sudah memenuhi ketentuan, juga memiliki kompetensi dan kapabilitas sebagai calon Kepala BP Batam, akhirnya saya mengikuti uji seleksi kepatutan dan kelayakan itu. Dan ternyata saya lulus hingga ketahap penyisihan 10 orang peserta," ungkap Jon dalam persidangan. 

Dalam sidang tersebut, majelis hakim memanggil 10 saksi yang tak lain adalah 10 peserta seleksi yang dinyatakan lulus seleksi calon Kepala BP Batam. Ke-10 saksi tersebut adalah Dr Ir Tjahjo Prionggo, Agastya Hari Marsono S Sos, Ir I Wayan Subawa, Ir Donald Dolok Panjaitan MM, Drs Jon Arizal M Hum, Ir Asroni Amran Manggara Harahap M Sc, Ir Budi Setyanto MBA, Ir Agaus Handani Canny M A M Sc, Ir Puddu Razak Mansur MBA dan Fatdjeri Razi SE MBA.

Majelis Hakim yang diketuai Yustan Abithoyib, didampingi Sudarsono dan Yustika sebagai hakim anggota mengatakan, saat ini majelis hakim mengumpulkan bukti-bukti serta keterangan semua saksi. Baik itu dari saksi-saksi pihak penggugat maupun dari pihak tergugat I dan II.

"Kita memeriksa, mendengarkan dan mancatat semua keterangan para saksi yang dihadirkan dalam persidangan. Hal ini sebagai bahan bukti untuk melengkapi fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. Sehingga, dalam keputusan nanti tidak ada pihak-pihak yang merasa dirugikan maupun diuntungkan," kata Yustan.

Untuk persidangan selajutnya digelar Kamis(20/2) Minggu ini. Yustan menyatakan akan memanggil pihak yang diakui ketua dewan kawasan, HM Sani sebagai tim assessor independen dari UI, yaitu PT Daya Makara Jakarta. 

"Persidangan Kamis besok, kita akan menghadirkan saksi dari pihak tim Assesor yang ditunjuk ketua dewan kawasan dari UI itu. Karena, pada replik persidangan sebelumnya terungkap dari Kuasa Hukum dan Jaksa Pengacara Negara yang mewakili tergugat I dan II, Emilwan Ridwan cs, bahwa tim assesor independen itu bukan dari UI. Melainkan, sebuah perusahaan unit komersil yang ada Universitas Indonesia Jakarta," tukas Yustan.(vnr)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar