Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Rabu, 19 Februari 2014

Mulai 30 April, Mainan Anak-anak Harus Sesuai SNI

Rabu, 19 Februari 2014 ( sumber : Pos Metro Batam )
BATAM, METRO: Badan Pengusahaan (BP) Batam bersama Direktorat Jenderal (Dirjen) Basis Manufactur, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengadakan Sosialisai Peraturan Dirjen Basis Industri Manufactur Nomor 02/BIM/PER/1/2014, tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberlakuan dan Pengawasan Penerapan Standar Nasional Indonesia  (SNI) Mainan Secara Wajib, Selasa (18/2) di Hotel Nagoya Plaza.

Kasubdit Industri Alas Kaki, Kulit  dan Aneka Direktorat Industri Tekstil dan Aneka Ditjen Basis Industri Manufaktur Kemenperin, Richard Nainggolan mengatakan, sudah ada dua tempat yang telah dilaksanakan untuk sosialisasi. Yaitu di Surabaya dan Bandung.
“SNI ini diberlakukan karena banyaknya beredar mainan di pasaran dengan harga relatif murah dan banyak ditemukan produk mainan yang mengandung zat-zat kimia yang berbahaya bagi kesehatan,” ujarnya.
SNI wajib ini menurutnya dapat membantu para importir guna melancarkan arus perdagangan dan mencepatkan persaingan yang sehat. Bagi para importir ketentuan SNI dikecualikan untuk skill, uji percontohan, permohonan SPPT SNI, keperluan penelitian, dan keperluan khusus.
“Itu harus dilengkapi pertimbangan teknis dari Dirjen Pembina Industri,” jelasnya.
Kasubbid Penyiapan Penerapan Standar Pusat Standarisasi Kemenperin, Adrian Adityo menyatakan, pemberlakuan SNI Mainan Wajib dilaksanakan sejak tanggal 30 April 2014 mendatang.
“Badan Standardisasi Nasional (BSN) menerapkan batas waktu mainan di seluruh Indonesia harus sesuai SNI pada 30 April 2014 nanti. Bagaimana tanda SNI itu ada digudang importir Indonesia. Pebubuhan, dilakukan di gudang importir. Masing-masing mempunyai logo,” paparnya.
Sementara itu, Anggota 2/Deputi Bidang Pelayanan Jasa, Fitrah Kamaruddin yang membuka sosialisasi ini mengatakan, bahwa pengurusan SNI Mainan ini sangat mudah. Sehingga dihimbau agar para importir segera mengurus SNI mainan ini agar mendapatkan lisensi.
Kasubdit Perindustrian Ponco Priyo Atmojo mengatakan, sampai saat ini masih ada uji SNI. Pertanggal 30 April mendatang, para importir wajib  memasukan barang ber SNI.
“Otomatis harus bersertifikat SNI. Kalau tidak tak akan di proses. BP Batam punya laboratorium. Kita juga selalu mencoba parame­ternya diuji. Kalau mainan beredar atau belum beredar. Harus mau tidak mau tetap harus dilakukan pengujian,” jelasnya.
Sedangkan produk yang sudah beredar dan belum memiliki SNI akan ditarik dan akan dibawa ke gudang jika tidak sesuai SNI, dilarang dipasarkan.(ams)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar