Selasa, 18 Februari 2014 ( sumber : Tribun Batam )
Tribun Batam/Argianto DA Nugroho
Direktur Perencanaan Pembangunan BP Batam, Istono (kemeja putih) didampingi penasehat hukumnya (kiri) saat melakukan sidang gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Sekupang, Batam, Selasa (7/1/2014).
Laporan Wartawan Tribun Batam, Dewi Haryati
BATAM, TRIBUN - Sidang gugatan Tata Usaha Negara (TUN) Tanjungpinang atas nama Istono dkk melawan Ketua Dewan Kawasan dan Ketua Tim Uji Kelayakan dan Kepatutan (TUKK) pemilihan Kepala BP Batam kembali digelar Selasa (18/2/2014) di Pengadilan TUN Tanjungpinang di Sekupang, Batam.
Dalam persidangan agenda pembuktian-saksi itu, pihak tergugat 1 dan tergugat 2 diwakili jaksa pengacara negara, Emilwan Ridwan dkk menghadirkan 9 dari 10 peserta lolos uji kelayakan dan kepatutan pemilihan Kepala BP Batam ke persidangan.
Mereka antara lain Asroni Harahap, A Hari Marsono, Tjahjo Prionggo, Agus Hamdani Canny, I Wayan Subawa, Puddu Razak Mansur,Donald DP, Fajri dan Jon Arizal.
Dari 9 orang itu, kesaksian Jon paling mendapat perhatian khusus dari majelis hakim yang diketuai Yustan Abithoyib. Itu tak lain lantaran selain sebagai peserta lolos UKK, Jon juga menjabat sekretaris Dewan Kawasan (DK).
Kehadirannya dalam jabatan Sekretaris DK sudah ditunggu majelis hakim sejak persidangan beberapa waktu lalu. Hal itu berkaitan dengan tugas dan tata cara kerja DK.
Tak ayal lagi selain dimintai keterangannya sebagai saksi fakta peserta UKK, Jon juga dimintai keterangannya sebagai Sekretaris Dewan Kawasan.
Namun Jaksa Pengacara Negara (JPN) keberatan atas permintaan majelis hakim tersebut. Menurut Emilwan, kehadiran Jon di persidangan kemarin dalam kapasitasnya sebagai peserta UKK.
Bukan Sekretaris DK. Pihaknyapun meminta kesaksian Jon berkaitan dengan Sekretaris DK disampaikan pada persidangan berikutnya. Keberatan atas kesaksian sebagai Sekretaris DK juga diajukan Jon pribadi.
Ia menilai jika berkaitan dengan tugasnya sebagai Sekretaris DK, ia harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Ketua DK yang tak lain sebagai tergugat 1 dalam kasus ini. Namun dalam persidangan itu majelis hakim berpendapat lain.
"Kami di sini untuk mengungkap kebenaran materil. Sesuai asas peradilan acara singkat dan biaya ringan, hakim yang menentukan apa yang harus dibuktikan, penilaian pembuktian tergantung dengan kami. Mumpung di sini untuk efektivitas agar tak berkali-kali datang, saksi juga diperiksa sebagai Sekretaris Dewan Kawasan. Yang umum-umum saja," ucap Sudarsono, hakim anggota menengahi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar