Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Rabu, 12 Februari 2014

Izin Pembangunan PLTU Dipertanyakan


Selasa, 11 Februari 2014  ( sumber : Posmetro Batam )

KARIMUN, METRO: Sebuah perusahaan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) siap berdiri di daerah Pantai Pelawan, yang merupakan objek wisata.

Perusahaan yang di plang nama yang dipasang pinggir jalan tak jauh dari Pantai Pelawan, tertulis nama PT Soma Daya Utama dengan dibawanya tertulis Keputusan Bupati Nomor 189 tahun 2012 tersebut menuai kritikan.

Pasalnya, perusahaan tersebut diduga berdiri di kawasan wisata yang seharusnya tidak terjadi, karena jelas menabrak sejumlah aturan yang berlaku, diantaranya UU Nomor 26 tahun 2007 tentang Tata Ruang Wilayah, serta Peraturan Presiden (Perpres nomor 87 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kawasan Batam Bintan dan Karimun (BBK).

Terkait hal ini, Ketua Komisi A, DPRD Karimun bidang Perizinan, Jamaludin SH menyayangkan jika benar perusahaan PLTU tersebut berdiri di kawasan wisata yang telah diatur sejumlah aturan.

“Kalau memang ada perusahan PLTU tersebut berdiri di kawasan Wisata, jelas ketegasan pemerintah perlu di pertanyakan, seharusnya pemerintah tahu lahan mana saja yang ditetapkan sebagai daerah industri, kenapa harus berdiri di kawasan Wisata,” ucap Jamal.

Lanjutnya, selain menabrak dua aturan tersebut, juga dinyatakan menabrak Perda RTRW Kabupaten Karimun sendiri yang belum lama disahkan. Seharusnya pemerintah yang telah membuat Perda RTRW tersebut, mengerti dengan baik tentang peruntukan lahan yang ada di kawasan FTZ tersebut.

“Kalau begini jelas tidak mengindahkan aturan yang telah dibuat sendiri, sebenarnya ini merupakan hal yang tidak mungkin terjadi, karena pemerintah seharus mengerti letak kawasan-kawasan Industri dan wisata tersebut, tentunya harus dijalankan sesuai peruntukannya,” tegasnya lagi.

Ia menyatakan juga, pemerintah daerah dalam hal ini seolah setengah hati dalam menegakan aturan tersebut, bahkan menuding keluarnya keputusan Bupati yang memperbolehkan pembangunan PLTU di lokasi Wisata Pantai Pelawan tersebut, seolah mencerminkan adanya Konspirasi di pejabatan daerah.

“Untuk itu kita minta agar ditinjau ulang,” paparnya kembali.
Terkait pengeluaran izin PLTU tersebut, Jamaludin mengaku sampai saat ini pihaknya tidak pernah menerima adanya tembusan izin-izin tersebut.

“Selama inikan pengeluaran izin-izin selalu sembunyi-sembunyi, kalau perusahaan sudah bermasalah baru muncul ke kita,” katanya lagi.

Jamal juga menyatakan, seharusnya jika ada aturan yang dikeluarkan daerah, dan itu bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, jelas aturan yang lebih rendah tersebut batal demi hukum.(ria)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar