19 Februari 2014( sumber : Batam Pos )
Badan Pengusahaan (BP) Batam bersama Direktorat Jenderal (Dirjen) Basis Manufactur, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengelar Sosialisai Peraturan Dirjen Basis Industri Manufactur Nomor 02/BIM/PER/1/2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberlakuan dan Pengawasan Penerapan SNI Mainan Secara Wajib, Selasa (18/2) di Hotel Nagoya Plaza.
Kasubdit Industri Alas Kaki, Kulit dan Aneka Direktorat Industri Tekstil dan Aneka Ditjen Basis Industri Manufaktur Kemenperin, Richard Nainggolan mengatakan sudah ada dua tempat yang telah dilaksanakan untuk sosialisasi. Yaitu di Surabaya dan Bandung.
“SNI ini diberlakukan karena banyaknya beredar mainan di pasaran dengan harga relatif murah dan banyak ditemukan produk mainan yang mengandung zat-zat kimia yang berbahaya bagi kesehatan,” ujarnya kepada puluhan investor dan produsen yang menjadi undangan sosialisasi.
Menurut dia, SNI wajib dapat membantu para importir guna melancarkan arus perdagangan dan mencepatkan persaingan yag sehat. Bagi para importir ketentuan SNI dikecualikan untuk skill, uji percontohan, permohonan SPPT SNI, keperluan penelitian, dan keperluan khusus.
“Itu harus dilengkapi pertimbangan teknis dari Dirjen pembina industri,” jelasnya.
“Itu harus dilengkapi pertimbangan teknis dari Dirjen pembina industri,” jelasnya.
Ditempat yang sama, Kasubbid Penyiapan Penerapan Standar Pusat Standarisasi Kemenperin, Adrian Adityo, menyatakan, pemberlakuan SNI Mainan Wajib dilaksanakan sejak tanggal 30 April 2014 mendatang.
“Badan Standardisasi Nasional (BSN) menerapkan batas waktu mainan di seluruh Indonesia harus sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) pada 30 April 2014 nanti. Bagaimana tanda SNI itu ada digudang importir indonesia. Pebubuhan, dilakukan digudang importir. Masing-masang mempunyai logo,” paparnya.
Sementara itu, Anggota 2/Deputi Bidang Pelayanan Jasa, Fitrah Kamaruddin yang membuka sosialisasi in mengatakan bahwa pengurusan SNI Mainan ini sangat mudah. Sehingga dihimbau agar para importir segera mengurus SNI mainan ini agar mendapatkan lisensi.
Kasubdit Perindustrian Ponco Priyo Atmojo, mengatakan sampaisaat ini masih ada uji SNI. Pertanggal 30 April mendatang, para importir wajib memasukan barang ber SNI. Sedangkan produk yang sudah beredar dan belum memiliki SNI akan ditarik dan akan di bawa ke gudang jika tidak sesuai SNI lanjutnya dilarang di pasarkan.
“Otomatis harus bersertifikat SNI. Kalau tidak tak akan di proses. BP Batam punya laboratorium. Kita juga selalu mencoba parameternya diuji. Kalau mainan beredar atau belum beredar. Harus mau tidak mau tetap harus dilakukan pengujian,” jelasnya. (She)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar