KAMIS, 06 FEBRUARY 2014 ( sumber : haluan kepri )
Setahun Tak Dapat Surat Kavling
BATAM (HK) - Yendri Gandi, mantan anggota Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam dilaporkan warga kavling Sagulung Baru (Saguba) Asri, Kelurahan Sei Binti, Kecamatan Sagulung ke Polsek Sagulung, terkait dugaan penipuan pengurusan surat kavling milik warga, Rabu (5/2).
Warga tersebut datang beramai-ramai sambil membawa anak-anak. Karena sudah setahun lebih, surat kavling yang pernah diurus dan dijanjikan mantan Ditpam itu tak kunjung ada ketangan warga.
Lukas, salah satu dari warga Saguba Asri menjelaskan, sebenarnya pengurusan surat lahan inisudah lama dan sampai saat ini warga belum ada menerima surat kavling dari calo tersebut.
Bukan hanya itu, sebenarnya ada 44 KK yang tinggal di tempat itu. Tapi yang datang ke polsek ini hanya sebagian warga. Sementara yang lainnya tak bisa datang karena sibuk dengan kerjaanya.
"Iya pak, kami tinggal setahun lebih, tapi tak ada surat kavlingnya. Padahal janji yang mengurus itu hanya tiga bulan saja siap, sampai detik ini tak ada, jadi khawatir ada penggusuran lagi," cetus Lukas.
Lanjutnya, setelah penggusuran selesai, pemilik Yayasan AL Ma'ruf memberikan lahan untuk ditempati pas di belakang yayasan dan mau memberikan mengganti rugi dengan sagu hati.
Yayasan tersebut memberikan sagu sebesar Rp2,5 juta perkepala keluarga. Tiba-tiba juga mantan Ditpam datang ke rumah warga sambil menyatakan bisa mengurus surat lahan asalkan memberikan uang lagi Rp1 juta untuk mempercepat pengurusannya.
"Sudah setahun lebih kami tunggu suratnya. Bahkan kemarin itu kami pergi kerumahnya di Cipta Asri, namun tak lagi pak Gandi disana, rumahnya sudah kosong pak," tandas Yolanda, warga lainnya sambil menggendong anaknya.
Masih kata Yolanda, jelas mereka sudah ditipu oleh pelaku itu. Awalnya hanya manis dibibir saja tapi sekarang malah kabur melarikan diri. Sebab, uang puluhan juta tak balik-balik lagi.
Warga yang tinggal dikavling itu jadi bingung, tak tahu lagi mau mengadu kemana. Sempat ada penggusuran lagi tak punya rumah lagi.
Sementara itu Muhammad Riduan, selaku perwakilan dari Yayasan AL Ma'ruf Sagulung menerangkan kepada wartawan bahwa ada penggusuran lahan tapi semuanya itu sudah ada ganti ruginya dengan sagu hati.
Bahkan, ia juga mengatakan, semua hak-hak daripada warga yang kena gusur ini sudah diganti rugi sebesar Rp 2,5 Juta dan tidak ada masalah dengan warga setempat.
"Pihak yayasan sudah memberikan ganti rugi dengan sagu hati sebesar Rp 2,5 juta. Dan semuanya itu ada surat perjanjian diatas materai enam ribu yang disaksikan pemerintah setempat, jadi masalah terhadap warga tak ada lagi," kata Riduan di Polsek Sagulung. (cw71)
pak,bagai kami tahu ,tentang suratkavling kami yg sudah dari bulan maret2015 belum kunjung kami terima yg kami beli dariorang yg juga tinggal di kavling bukit pelita punggur, pada hal kami ada 4o lebih kurang yg telah membeli nya dan kami sudah mem bangun permanen, karena,setiap kami tanyakan pada yg bersangkutan si penjual tsbt mengatakan ada beberapa orang yg data nya hilang di otorita batam, dan kami sudah memberikan data data kami lagi, kami agar surat kavling kamiselesai untuk memasukan listri dan atb .karena sekarang kami tak punya bukti kepemilikan tanah dan kami pun tak ada akuntansi serah terima uang dg penjual tsbt,karena penjual trsbt hanya memberikan blangko surat ksb ,yg belum ada tanda tangan otorita karena blanko tersebut akan di tanda tangani setlah kami bangun.pada hal kami minimal 10 juta membeli kavling itu ada juga yg lebih dari harga itu,apakah inibenar kavling ini sudah tarikan otorita?pak. karena menurut penjual itu seperti itu semua tanah yg kosong di kapling senjulung baru ,kabil ini sudah di kuasakan oleh otorita ke penjual itu,bantu kami pak sulusinya terima kasih.
BalasHapus