Kamis, 13 Pebruari 2014 ( sumber : Posmetro Batam )
BATAM,METRO: Badan Pengusahaan (BP) Karimun melakukan kunjungan
studi banding ke BP Batam, Senin (10/2). Kunjungan tersebut dipimpin
Wakil Kepala BP Karimun, M Iqbal dan Ketua DPRD Karimun, Raja Bachtiar.
M Iqbal menjelaskan, BP Karimun saat ini telah meminta rekomendasi untuk mengajukan perluasan kawasan FTZ. Sehingga pihaknya ingin mengetahui lebih jauh, bagaimana proses pengajuan perluasan wilayah ke pusat.
Anggota 3Deputi Bidang Pelayanan Umum, Asyari Abbas, menyatakan, harus ada sinkronisasi antara kepentingan daerah dan nasional yang saling mendukung untuk mengajukan perluasan.
Dengan kata lain harus ada persetujuan Pemerintah Kota dan Gubernur, yang kemudian direkomendasikan ke Pemerintah Pusat agar dapat melakukan perluasan.
Di sisi lain Asyari menambahkan, bahwa Batam itu dibangun oleh Otorita Batam (sebelum BP Batam). Otorita membangun kawasan industri. Seiring dengan pembangunan di Batam, maka jumlah masyarakat pun semakin bertambah.
Selain itu dari aspek sosial, karena kawasan industri sudah menyebar, membuat Batam harus dijadikan sebagai kawasan industri.
Sementara itu, Anggota 2 Deputi Bidang Pelayanan Jasa Fitrah Kamaruddin, selain menyampaikan penjelasan mengenai ketentuan impor kendaraan bermotor yang masuk ke Batam, juga menjelaskan tentang pertumbuhan penduduk di Batam.
Pertambahan penduduk terkadang dapat menghambat investor yang masuk. Untuk itu, Fitrah menyarankan agar pemerintah di Karimun nantinya dapat mengontrol jumlah penduduk yang masuk untuk memudahkan pembangunan di sana.
Kunjungan tersebut, disambut oleh diterima oleh Anggota 2 Deputi Bidang Pelayanan Jasa Fitrah Kamaruddin, Anggota 3 Deputi Bidang Pelayanan Umum Asyari Abbas, Direktur PTSP dan Humas Dwi Djoko Wiwoho, Kepala Bidang Komersil Pelabuhan Laut Heri Kafianto dan sejumlah pejabat lainnya. (ams)
M Iqbal menjelaskan, BP Karimun saat ini telah meminta rekomendasi untuk mengajukan perluasan kawasan FTZ. Sehingga pihaknya ingin mengetahui lebih jauh, bagaimana proses pengajuan perluasan wilayah ke pusat.
Anggota 3Deputi Bidang Pelayanan Umum, Asyari Abbas, menyatakan, harus ada sinkronisasi antara kepentingan daerah dan nasional yang saling mendukung untuk mengajukan perluasan.
Dengan kata lain harus ada persetujuan Pemerintah Kota dan Gubernur, yang kemudian direkomendasikan ke Pemerintah Pusat agar dapat melakukan perluasan.
Di sisi lain Asyari menambahkan, bahwa Batam itu dibangun oleh Otorita Batam (sebelum BP Batam). Otorita membangun kawasan industri. Seiring dengan pembangunan di Batam, maka jumlah masyarakat pun semakin bertambah.
Selain itu dari aspek sosial, karena kawasan industri sudah menyebar, membuat Batam harus dijadikan sebagai kawasan industri.
Sementara itu, Anggota 2 Deputi Bidang Pelayanan Jasa Fitrah Kamaruddin, selain menyampaikan penjelasan mengenai ketentuan impor kendaraan bermotor yang masuk ke Batam, juga menjelaskan tentang pertumbuhan penduduk di Batam.
Pertambahan penduduk terkadang dapat menghambat investor yang masuk. Untuk itu, Fitrah menyarankan agar pemerintah di Karimun nantinya dapat mengontrol jumlah penduduk yang masuk untuk memudahkan pembangunan di sana.
Kunjungan tersebut, disambut oleh diterima oleh Anggota 2 Deputi Bidang Pelayanan Jasa Fitrah Kamaruddin, Anggota 3 Deputi Bidang Pelayanan Umum Asyari Abbas, Direktur PTSP dan Humas Dwi Djoko Wiwoho, Kepala Bidang Komersil Pelabuhan Laut Heri Kafianto dan sejumlah pejabat lainnya. (ams)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar