RABU, 26 FEBRUARY 2014 ( sumber : Haluan Kepri )
BATAM CENTRE (HK) - Kejari Batam saat ini masih menunggu hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri terkait kasus dugaan penyelewengan anggaran pengadaan genset dan runway Bandara International Hang Nadim Batam.
" Kami (Kejari, red), masih menunggu hasil perhitungan dari BPKP," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, Yusron SH MH yang ditemui di ruang kerjanya, Selasa (25/2).
Yusron menjelaskan bahwa perhitungan kerugian negara dari BPKP Kepri, merupakan satu alat bukti yang penting untuk mengungkap besaran kerugian negara dalam pengadaan genset dan runway Bandara Hang Nadim Batam senilai lebih Rp10 miliar itu.
" Sudah lama kita menyurati BPKP, namun Jumat kemarin baru kita berhasil bertemu. Kami tinggal menunggu hasil perhitungannya," ujar Yusron.
Masih, kata Yusron, Kejari Batam sebenarnya sudah mempunyai hasil perhitungan kasar tentang besaran kerugian negara yang disalahgunakan. "Kita ingin memastikan lagi, berapa sebenarnya hasil perhitungan yang didasarkan pada audit BPK," terangnya.
Hal ini juga memberikan kesan, kalau dalam penentuan tersangka Kejari Batam sangat berhati-hati dan tak ingin mengulang kejadian sebelumnya dalam penetapan tersangka dalam kasus penyelewengan bantuan sosial paket bantuan sembako 66 panti asuhan yang akhirnya diterbitkan SP3.
"Ada penyelewengannya, hanya menunggu hasil BPKP untuk melihat siapa yang paling bertanggungjawab," imbuhnya.
Sejumlah aktivis LSM di Kota Batam, mendesak Kajari agar berani mengusut kasus pengadaan genset dan runway Bandara Hang Nadim, Batam. Sebab, berdasar pengalaman terdahulu, kasus-kasus yang ditangani Kejari berakhir dengan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3). (ays).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar