Rabu, 12 Februari 2014 ( sumber : Posmetro Batam )
“Kami undang pihak Kecamatan dan kelurahan untuk mendata pengeboran air tanah itu. Kita mau mengetahui berapa banyak pengeboran, dan berapa potensi yang sudah diambil. Informasinya ada yang dikomersilkan. Seperti untuk industri, hotel, rumah makan,” tutur Kepala Bidang ESDM Disperindag, Amiruddin Syarief, Senin (10/2).
Menurutnya, pihak Kecamatan dan Kelurahan akan melakukan pendataan selama empat bulan. Amir menegaskan, seluruh pengecoran air tanah di Batam dilakukan secara ilegal. “Karena memang tak ada yang dilegalkan. Sekarang ini banyak pengeboran tanah yang dikomersilkan,” paparnya.
Saat ini, dasar pengeboran air tanah masih Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah. Jika sesuai kajian dan tidak membahayakan, pengeboran air tanah bisa saja dilegalkan. Setelah itu, pihaknya akan terus mengawasinya
.
“Kalau memang dilegalkan tentu ada aturan pengawasan. Tapi kalau secara teknis, Batam tidak boleh pengeboran air tanah, tentu kita akan mengawasi dan mungkin dibutuhkan aturan daerah untuk memperkuat itu,” paparnya. Pihaknya pernah berkoordinasi dengan badan geologi. Dari hasil kajian Badan geologi, yang melakukan analisa untuk di Kepri, Batam tidak bagus untuk air tanah.
“Tapi karena sifat analisanya global. Mereka tidak melakukannya secara detail. Makanya perlu analisa lebih mendalam. Yang sulit kalau kebutuhan rumah tangga. Misalnya gak ada aliran ATB, mengebor pun mereka gak boleh. Kasihan mereka,” tuturnya lagi. Menurutnya, saat ini Pemko Batam belum pernah mengeluarkan kebijakan apapun terkait pengeboran air tanah. Pihaknya hanya menjadikan surat edaran Otorita Batam (OB) sebagai acuan.
“Kita belum ada. Makanya dengan begini, nanti kita juga akan lakukan koordinasi dengan OB baik ATB,” paparnya. (ams)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar