Kamis, 13 Februari 2014 (sumber : Tribun Batam )
Tribun Batam/Argianto DA Nugroho
Istono didampingi kuasa hukumnya saat menghadiri sidang di PTUN Tanjung Pinang, Batam, Kamis (23/1/2014) lalu.
Laporan Wartawan Tribun Batam, Dewi Haryati
BATAM, TRIBUN - Sidang gugatan Tata Usaha Negara antara Istono dkk, melawan Ketua Dewan Kawasan dan Ketua Tim Seleksi Uji Kelayakan dan Kepatutan Pemilihan Kepala BP Batam memanas, Kamis (13/2/2014) di Pengadilan Tata Usaha Negara, Tanjungpinang.
Hal itu tak lain lantaran hadirnya Philipus M Hadjon, yang juga merupakan guru besar Ilmu Hukum di Universitas Trisakti sebagai saksi ahli dari pihak Istono dkk.
Hal itu tak lain lantaran hadirnya Philipus M Hadjon, yang juga merupakan guru besar Ilmu Hukum di Universitas Trisakti sebagai saksi ahli dari pihak Istono dkk.
Philip mengambil program kekhususan Hukum Tata Negara (HTN) dan Hukum Administrasi Negara (HAN). Selain berkecimpung di bidang akademisi, ia juga telah menelurkan beberapa buku terkait ilmu hukum dan sering dimintai kehadirannya sebagai saksi ahli di persidangan.
Usai menyampaikan pendapat hukumnya dari beberapa pertanyaan yang diajukan kuasa hukum Istono, dkk dari AKHH Lawyers terkait objek sengketa surat keputusan Ketua Dewan Kawasan tentang pembentukan panitia tim uji kelayakan dan kepatutan (TUKK) Pemilihan Kepala BP Batam.
Dan surat keputusan Ketua TUKK terkait pengumuman assesmentcentre, giliran jaksa pengacara negara, Emilwan Ridwan, dkk, sebagai kuasa hukum tergugat 1, dan tergugat 2 yang balik bertanya kepada Philip.
Sempat terjadi perang argument dalam persidangan tersebut. Emilwan, dkk, tetap bersikeras menilai pengumuman hasil assessment centre yang meloloskan ke-10 peserta uji kelayakan dan kepatutan pemilihan Kepala BP Batam belumlah bersifat final sesuai syarat keputusan TUN yang dapat digugat di badan peradilan.
Lantaran masih memerlukan persetujuan dari Dewan Kawasan. Sementara dari pendapat Philip, ia menyatakan pengumuman tersebut sudah bersifat final.
"Finalnya sifat suatu keputusan Tata Usaha Negara yakni ketika sudah melahirkan akibat hukum. Dalam kasus ini sudah ada akibat hukumnya bagi mereka yang lolos seleksi, dan bagi mereka yang tidak lolos. Tidak harus menunggu sampai keputusan menjadi definitif. Kalau seperti penilaiannya, berarti nasib 10 orang yang lolos itu digantung. Kan tidak," ucap Philip.
Saking sengitnya adu argument itu, majelis hakim yang diketuai Yustan Abithoyib pun menengahi perdebatan tersebut. Yustan mempersilahkan Philip sebagai saksi ahli untuk menyampaikan pendapat sesuai keahlian yang dimilikinya.
Namun terkait benar atau tidaknya pendapat, dikembalikan lagi kepada majelis hakim. Hal itu untuk memutus perdebatan yang terlalu panjang di antara kedua pihak.
"Kita persilahkan dulu saksi menyampaikan ilmunya sebanyak-banyaknya. Tapi keputusan tetap ada pada majelis," kata Yustan menengahi.
Pada pemeriksaan saksi fakta dari pihak Istono dkk pun, beberapa kali majelis hakim menerima ajuan keberatan dari kuasa hukum Istono, dkk atas pertanyaan jaksa pengacara negara yang dinilai lebih ke pendapat kepada Purnomo, peserta UKK yang dinyatakan gagal dalam assessment centre.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar