Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Jumat, 21 Februari 2014

Kepala BP Batam: Akibat terbit SK Menhut Nomor 463 / 2013, Kerugian Ditaksir USD 4,5 juta dan 30 ribu orang akan Nganggur

21 Februari 2014( sumber : Batam Pos )


 Komisi IV DPR yang membidangi kehutanan  membedah persoalan hutan di Batam pascapenerbitan Surat Keputusan Menteri Kehutanan (SK Menhut) Nomor 463 Tahun 2013 dalam rapat dengar pendapat (RDP)yang digelar Kamis (20/2). RDP itu sebagai bagian dari upaya menuntaskan persoalan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kepri yang tak kunjung tuntas.

Namun, tidak ada keputusan pasti dari RDP yang dipimpin Ketua Komisi IV DPR M Romahurmuziy itu. Sebab, Kementerian Kehutanan tak mau mencabut SK Menhut Nomor 463 yang tengah digugat di pengadilan itu.
Dirjen Planologi Kemenhut, Bambang Soepijanto yang mewakili Menhut Zulkifli Hasan dalam RDP itu mengatakan, sebenarnya persoalan tak perlu berlarut-larut andai SK Menhut tak digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)  Tanjungpinang. Dalam catatan Kemenhut, pihak yang menggugat SK Menhut itu adalah Kadin Batam, Badan Pengusahaan Kawasan Batam dan PT Perusahaan Gas Negara.
Menurut Bambang, kalau saja Kadin, BP Batam dan PGN mau mencabut gugatan atas SK 463 itu, maka beleid tentang perubahan peruntukan hutan di Batam itu bisa dibicarakan lagi termasuk bersama DPR RI.  “Tapi kalau (gugatan red) tidak dicabut, ya kami tetap pada keputusan (SK Menhut Nomor 463/2013, red). Kalau (gugatan) dicabut, (SK Menhut) kita perbaiki,” kata Bambang.
Bagaimana jika akhirnya pengadilan membatalkan SK Menhut? Bambang mengatakan bahwa pihaknya siap menaatinya. Namun, karena proses peradilan sedang berjalan maka Kementerian Kehutanan pun siap meladeni gugatan itu. “Kami dari pemerintah siap melanjutkan proses peradilan,” katanya.
Sedangkan Ketua Komisi Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Danang Girindrawardana yang juga diundang hadir dalam RDP itu mengungkapkan, ada maladministrasi dalam SK Menhut 463 Tahun 2013 itu. Menurutnya, ada ketidakcermatan dalam penetapan hutan di Batam sebagaimana SK Menhut nomor 463.
Selain itu, Danang juga menganggap Menhut telah menafikkan status Batam sebagai daerah yang secara khusus diatur dengan undang-undang tersendiri. “Ini sangat berbahaya. Bagaimana mungkin UU yang dibuat secara lex specialist dibatalkan dengan peraturan yang kewenangan sangat kecil (SK Menhut, red). Ini sudah terjadi maladmintrasi,” katanya.
Danang justru menkhawatirkan adanya kejahatan data dalam proses penerbitan SK Menhut itu. “Kami justru ingin selamatkan Kementerian Kehutanan. Kami ingatkan ada kejatahatan data yang dijadikan dasar pengambilan keputusan,” tandasnya.
Sementara Kepala BP Batam, Mustofa Widjaja dalam RDP itu memaparkan kerugian yang harus ditanggung akibat terbitnya SK Menhut Nomor 463 Tahun 2013 itu. Menurutnya, akibat 2930 hektar lahan di Batam masuk ke dalam kawasan hutan, maka kerugiannya ditaksir mencapai USD 4,5 juta. “Dan ada 30 ribu orang akan menganggur,” kata Mustofa.
Lebih lanjut Mustofa mengatakan, persoalan di Batam itu sudah menjadi perhatian investor domestik maupun luar negeri. Bahkan, katanya,  berdasar SK Menhut itu kantor BP Batam yang sudah puluhan tahun melayani intestor pun dimasukkan dalam kawasan hutam.
“Makanya kita juga menggugat. Kalau tidak (menggugat SK Menhut, red) kita dikatakan melakukan pembohong publik.
Namun, pihak Kemenhut menepis adanya maladministrasi. Sebab, kasus itu tengah bergulir di pengadilan. Bambang menegaskan bahwa pihak yang bisa menyatakan SK Menhut salah hanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Ini prosesnya di peradilan, bukan kesimpulan maladminstrasi. Kalau itu (SK Menhut, red) salah, biarkan berdasarkan putusan pengadilan,” kata Bambang dengan nada suara tinggi.
Bambang juga membantah anggapan bahwa pihaknya telah menggangu investasi di Batam. Menurutnya, jika mau bijak justru lebih baik kasus itu tidak digulirkan di pengadilan.
“Ini bukan soal menghambat investasi. Kalau mau wise (bijaksana, red), running di Komisi IV. Mau inkracht (tunggu putusan tetap pengadilan, red) atau cabut (tarik gugatan, red)?” tandasnya.
Akhirnya Ketua Komisi IV DPR M Romahurmuzy yang memimpin rapat pun menegahinya. Romi -sapaan Romahurmuzy- menegaskan, pihaknya akan berusaha menuntaskan RTRW Kepri. Karenanya, Romi pun berharap pihak-pihak yang terkait bisa memberikan masukan ke Komisi IV DPR.
“Komisi IV akan segera menuntaskan RTRWP Kepri. Kita tak cari yang salah, tapi penyelesaian atas masalah,” katanya.(ara/fat/jpnn)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar