SABTU, 22 FEBRUARY 2014 ( sumber : haluan kepri )
Elen Setiadi, selaku perwakilan saksi ahli dari Kementerian Perekonomian dalam kesaksiannya mengatakan, pedoman pembentukan kelembagaan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Nomor 9 tahun 2008 itu, tidak bertentangan dengan Undang-undang FTZ, seperti yang sudah dilakukan oleh Ketua DK FTZ, HM Sani.
" Tugas Dewan Kawasan Nasional mempunyai kebijakan umum kepada dewan kawasan daerah. Oleh karena itu, maka diterbitkanlah Kepmen ini sebagai pedoman untuk pembentukan badan kelembagaan oleh dewan kawasan di daerah melalui Kementerian Perekonomian sebagai DK Nasional," kata Elen.
Karena itu, ujar Elen, tugasnya di sini hanya menjelaskan apa-apa yang ditanyakan majelis sidang, pihak penggugat dan pihak tergugat terkait petunjuk teknis pelaksanaan berdasarkan Kepmen Perekonomian Nomor 9 tahun 2008. Yaitu dalam pembentukan badan kelembagaan dan Kepala BP Batam, harus berdasarkan ketentuan induk.
" Pokoknya, kalau semua hal yang dilakukan dewan kawasan FTZ itu sudah berdasarkan ketentuan induk (Kepmen Nomor 9 tahun 2008), tentunya tidak bertentangan dengan ketentuan UU FTZ yang berlaku," pungkasnya.
Sementara itu, Chandra Widjaya dalam kesaksiannya menyatakan, tim assessor independen tidak pernah memutuskan apapun dalam seleksi uji kelayakan dan kepatutan calon Kepala BP Batam. Namun, pihaknya hanya memberikan saran apakah kandidat tersebut layak lolos atau tidak.
" Kami hanya membantu untuk melakukan penilaian berdasarkan hasil uji seleksi dan kopetensi peserta tes, tapi tidak memutuskan. Yang memutus itu Ketua TUKK sekaligus mengumumkannya kepada peserta. Namun memang ada perundingan antara tim assessor dengan TUKK untuk menentukan siapa kandidat yang lolos selain dilihat dari nilai yang diperoleh peserta," kata Chandra di persidangan PTUN Tanjungpinang itu.
Sementara itu, kuasa hukum Istono dari AKHH Lawyers, Nelie, kembali melontarkan pertanyaan terkait keberadaan tim assessor independen yang diperkenalkan TUKK dari Universitas Indonesia (UI) dan bukan dari PT Daya Makara UI, Jakarta.
Chandra pun mengaku, jika pada seleksi tahap awal calon Kepala dan anggota BP Batam, TUKK memperkenalkan tim assessor independen ini dari Universitas Indonesia (UI), dan tidak menyebut dari PT Daya Makara UI.
" Seleksi tahap awal, kami memperkenalkan diri dari UI. Akan tetapi, ketika tes tahap kedua kami merevisi lagi, kalau tim assessor independen ini dari PT Daya Makara yang merupakan bagian unit usaha yang tidak terpisahkan dari UI ," ujarnya.
Nelie, kuasa hukum Istono juga mempertanyakan tentang sistim penilaian yang dilakukan tim Assessor itu seperti apa kepada peserta, yang sama sekali tidak pernah diberi tahu ke peserta, baik secara tertulis maupun lisan.
" Soal sistim penilaian, kami hanya diberikan hasil lembar jawaban para peserta oleh Ketua TUKK. Sedangkan nama peserta, tidak ada dilampirkan. Nama-nama peserta itu disimpan oleh tim uji TUKK, tugas kami hanya menilai. Nah, hasil penilaian itulah yang kami berikan kembali kepada TUKK," terang Chandra.
Terkait proses kontrak dan nilai kontrak kerja antara TUKK dengan PT Daya Makara UI, papar Candra, ia tidak pernah bertemu dengan Ketua Dewan Kawasan FTZ, Muhammad Sani.
" Kami diminta untuk membantu melakukan penilaian oleh ketua dewan kawasan FTZ BBK terkait seleksi calon Kepala BP Batam melalui pengajuan yang dimasukkan ke kami. Kontrak kerjanya bernilai sekitar Rp160 juta. Kontrak kerja yang disepakati itu diurus oleh staf saya, lalu ditandatangani oleh Ketua DK, dengan desk to desk dan saya tidak bertemu dengan HM Sani," pungkas Presiden Direktur PT Daya Makara UI.
Sidang yang diketuai hakim Yustan Abithoyib, didampingi Sudarsono dan Yustika sebagai anggota mengatakan, bahwa agenda persidangan itu adalah mendengar kesaksian dari saksi ahli dari Kementerian Perekonomian, Elen Setiadi dan tim assessor independen PT Daya Makara UI, Candra Widjaya selaku Presiden Direktur.
" Kita masih mengumpulkan keterangan-keterangan saksi dari kedua belah pihak yang bertikai. Tujuan kita untuk mengumpulkan sebanyak mungkin dukungan bahan bukti, melengkapi saksi-saksi persidangan serta mencatat semua keterangan saksi yang dihadirkan dalam persidangan. Baik itu dari saksi-saksi pihak penggugat maupun dari pihak tergugat I dan II," kata Yustan usai persidangan.
Untuk persidang selanjutnya, ujar Yustan, akan kembali digelar pada Selasa (25/2) pekan depan, dengan agenda mendengar kesaksian salah satu anggota TUKK calon Kepala BP Batam, yang diminta majelis hakim untuk dihadirkan kepada tergugat I dan II. (vnr)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar