20 Februari 2014 ( sumber : Batam Pos )
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Batam didampingi perwakilan BP Batam, Istono, terbang ke Jakarta mendatangi gedung Kementerian Kehutanan RI di Jakarta, Rabu (19/2) siang.
Kedatangannya ke gedung Kemenhut untuk mencari solusi dan mempertanyakan kepada Kemenhut yang dalam hal ini diwakili oleh Dirjen Planologi Kehutanan, Bambang Soepijanto serta mempertanyakan komitmen atau janji DPR RI komisi IV yang membidangi masalah kehutanan kepada Pemerintah Batam yakni akan menandatangi Daerah Penting Cakupan Luas dan Strategis (DPCLS) yang diharapkan pemerintah Batam dan masyarakat Batam.
Dalam pertemuan digedung Kemenhut lantai IV, Bambang Soepijanto langsung menemui tujuh perwakilan dari Kadin Batam serta BP Batam. Perundingan berlangsung kurang lebih selama dua jam tepatnya dimulai pukul 16.00 WIB.
Ketua Kadin Batam, Ahmad Makruf Maulana mengatakan, dalam perundingan itu sudah ada sedikit harapan bahwa dari Kemenhut akan mempertimbangkan masukan yang kami minta yakni meninjau kembali SK Menhut 463 agar usulan tim padu serasi bisa ditampungnya, serta meminta Kemenhut untuk ikut mendesak Komisi IV DPR RI dalam hal menyetujui DPCLS.
“Intinya sudah ada arah pembicaraan dari Dirjen Planologi Kehutanan pak Bambang yang sedikit melunak untuk menampung aspirasi atau misi yang kami bawa yakni, merevisi SK Menhut 463 dan menampung semua usulan tim paduserasi,” terang Makruf panggilan akrabnya.
Sementara dari BP Batam yang diwakili Direktur Perencanaan dan Pembangunan, Istono mengatakan, untuk hari ini Kadin Batam bersama pihaknya didampingi dua kuasa hukumnya yakni Masrur Amin dan Ampuan Situmeang, datang ke gedung DPR RI tepatnya di komisi IV untuk mengikuti dan mendengarkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Kadin Batam, BP Batam, Menhut serta DPR RI Komisi IV.
“Intinya pagi besok (pgi ini, red), kami ingin tahu dan menyampaikan pendapat di rapat komisi IV DPR RI mengenai alasan keberatan kami atas pemberlakuan SK Menhut 463. Selain itu kami berharap agar DPR RI komisi IV segera merealisasikan janjinya yang akan menandatangani DPCLS (Dampak Penting dan Cakupan Luas serta bernilai Strategis). Ya keinginan kami yakni besok pagi DPR RI komisi IV langsung menandatangani DPCLS dan merevisi SK Menhut 463,” harap Istono.
Istono mengatakan, kenapa pihaknya tak menunggu sampai DPR RI Komisi IV menandatangani DPCLS yang diharapkannya. Menurutnya janji DPR RI komisi IV itu diucapkan setelah pihaknya berencana untuk menggugat intervensi Menhut.
“Ya kenapa kami kok tak menunggu DPR RI Komisi IV yang kelihatannya tinggal selangkah lagi kan? Ya karena gugatan intervensi BP yang saat ini sudah jalan di persidangan PTUN jauh lebih duluan dibandingkan janji DPR RI komisi IV. Nggak mungkin kan kami cabutt gugatan itu, karena sidang sudah berjalan lumayan banyak tahapannya yang sudah kami lalui,” tegas Istono.
Akan ada dua kemungkinan dalam RDP dengan Komisi IV DPR RI bersama Kemenhut dan Kadin Batam serta BP Batam. Pertama, usulan itu hanya akan ditampung untuk dipelajari lagi sebagai bahan putusan DPR RI komisi IV. Kedua, DPCLS akan langsung ditandatangani dan bisa direalisasikan oleh DPR RI komisi IV sesuai janji yang sudah diucapkan saat berkunjung ke Batam beberapa bulan lalu. (gas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar