Minggu, 7 April 2013 (sumber : Batam Pos)
Badan Pengusahaan (BP) Batam memperkirakan lahan kampung tua Batam
terus berkurang dari hari ke hari. Padahal, lahan tersebut tak boleh
diperjualbelikan.
“Namanya juga cagar budaya. Mana boleh cagar budaya diperjual-belikan?” kata Kepala Sub-Direktorat Badan Pengusahaan (BP) Batam Ilham Eka Hartawan di kantornya, Jumat (5/4) lalu.
Kampung Tua, kata Ilham, telah menjadi cagar budaya Batam sejak tahun 2004. Ini berdasar pada Surat Keputusan Wali Kota Batam nomor KPTS. 195/HK/III/2004 tentang Penetapan Wilayah Perkampungan Tua di Kota Batam.
Menurut surat tersebut, ada 40 titik lokasi Kampung Tua di Batam. Dari 40, baru delapan kampung tua yang sudah diukur.
“Sekarang (lahan kampung tua itu) sedang diverifikasi luasnya. Tahun 2012 lalu sudah dilakukan pengukuran di lima titik,” katanya.
Kelima titik kampung tua yang mendapatkan pengukuran di tahun 2012 lalu antara lain, Kampung Tua Nongsa Pantai, Panau Kabil, Kampung Tengah Batu Besar, Tanjung Riau, dan Tanjung Uma.
Disampaikan Ilham, pengawasan lahan Kampung Tua itu bukan lagi menjadi wewenang BP Batam, tetapi Badan Pertanahan Daerah. BP Batam hanya membantu dalam hal pengukuran lahan.
Di tahun 2013 ini, pengukuran lahan akan dilakukan di empat titik kampung tua. Yakni, Tanjung Sengkuang, Batu Merah, Bengkong Laut, dan Bengkong Sadai. (ceu)
“Namanya juga cagar budaya. Mana boleh cagar budaya diperjual-belikan?” kata Kepala Sub-Direktorat Badan Pengusahaan (BP) Batam Ilham Eka Hartawan di kantornya, Jumat (5/4) lalu.
Kampung Tua, kata Ilham, telah menjadi cagar budaya Batam sejak tahun 2004. Ini berdasar pada Surat Keputusan Wali Kota Batam nomor KPTS. 195/HK/III/2004 tentang Penetapan Wilayah Perkampungan Tua di Kota Batam.
Menurut surat tersebut, ada 40 titik lokasi Kampung Tua di Batam. Dari 40, baru delapan kampung tua yang sudah diukur.
“Sekarang (lahan kampung tua itu) sedang diverifikasi luasnya. Tahun 2012 lalu sudah dilakukan pengukuran di lima titik,” katanya.
Kelima titik kampung tua yang mendapatkan pengukuran di tahun 2012 lalu antara lain, Kampung Tua Nongsa Pantai, Panau Kabil, Kampung Tengah Batu Besar, Tanjung Riau, dan Tanjung Uma.
Disampaikan Ilham, pengawasan lahan Kampung Tua itu bukan lagi menjadi wewenang BP Batam, tetapi Badan Pertanahan Daerah. BP Batam hanya membantu dalam hal pengukuran lahan.
Di tahun 2013 ini, pengukuran lahan akan dilakukan di empat titik kampung tua. Yakni, Tanjung Sengkuang, Batu Merah, Bengkong Laut, dan Bengkong Sadai. (ceu)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar