Sabtu, 6 April 2013 (sumber : Posmetro Batam) |
---|
BATAM, METRO: Hingga saat ini kawasan yang masuk dalam area Kampung Tua masih terus dilakukan pengukuran oleh tim dari BP Kawasan Batam, Rumpun Khasanah Warisan Batam (RKWB) dan Pemko Batam. “Sekarang sedang diukur. Lokasinya mana saja dan berapa luasannya. Kemudian nanti juga ada tata laksananya,” ujar Kasubdit Humas dan Publikasi BP Batam, Ilham Eka Hartawan, saat menjawab POSMETRO, Jumat (5/4).
Dijelaskannya, sampai saat ini belum diketahui daerah mana saja yang masuk dalam wilayah Kampung Tua, selain yang ada di Kecamatan Nongsa. “Di sana ada beberapa yang sudah ditetapkan. Yang lainnya nanti kalau sudah fix, baru ditetapkan sebagai Kampung Tua,” imbuh dia. Sebelumnya, Wakil Walikota Batam, Rudi, meminta agar BP Batam segera menyelesaikan permasalahan Kampung Tua. Salah satunya di Tanjunguma, Lubukbaja.
Beberapa tahun lalu, pihak BP Batam sudah menerima surat keputusan walikota mengenai Kampung Tua. Namun Ilham enggan menerangkan secara detail mengapa pengukuran tersebut berjalan lama? Ia hanya menyampaikan, pihaknya memang terlibat dalam tim, tetapi yang menjadi penentu dalam penetapan tersebut adalah Pemko Batam.
“Kita ini kan tim, yang mengetuai itu Pemko Batam dalam hal ini Badan Pertanahan Daerah,” paparnya. Dalam keputusan Walikota Batam nomor KPTS 105/HK/III/2004 tentang penetapan wilayah perkampungan tua di Kota Batam, bahwa terhadap wilayah Kampung Tua yang telah ditetapkan tidak direkomendasikan kepada Otorita Batam (BP Batam) untuk diberikan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dan kewenangannya di bawah Pemko Batam sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.(ams)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar