Senin, 08 April 2013 (sumber : Haluan Kepri)
Tahun 2012 lalu, Pokja Verifikasi luas kampung tua yang diketuai Kepala Bapertada Kota Batam, Aspawi Nangali, telah melakukan pengukuran ulang, kampung tua, yakni Tanjungriau, Nongsa Pantai, Tanjung Uma, Panau dan Kampung Tengah.
Kepala Sub Direktorat Humas dan Publikasi BP Batam, Ilham Eka Hartawan mengatakan, BP Batam hanya membantu personil. Sedangkan untuk yang lainnya itu sepenuhnya tanggungjawab Pemko Batam.
" Kita (BP Batam) hanya membantu personil. Kalau mengenai yang lainya itu di Pemko Batam. Yang jelas, tahun ini kita rencanakan pengukuran empat titik kampung tua. Dimana pada 2012, juga telah dilakukan pengukuran ulang lima titik kampung tua," kata Ilham, akhir pekan lalu.
Sesuai SK Walikota Batam, tentang penetapan wilayah Perkampungan Tua di Kota Batam bernomor KPTS.105/HK/III/2004 menetapkan 57 titik Kampung Tua yang tersebar di 12 Kecamatan. Baik berada di hinterland maupun mainland.
Dari total keseluruhan kampung tua, sedikitnya, 32 titik Kampung Tua terletak di daerah mainland. Sementara, untuk menyelesaikan, Kampung Tua, BP Batam dan Pemko Batam, membentuk tim penyelesaian, sejak 2011 lalu. Tugas tim tersebut diantaranya menentukan batas wilayah dan bidang hukum. Namun demikian hingga saat ini, baru sekitar lima titik yang telah diukur oleh kedua instansi tersebut.
" Jadi untuk penyelesaian Kampung Tua, maka ada timnya dengan keputusan bersama BP Batam dan Pemko Batam, nomor KPTS.11/SKB/HK/VIII/2011," kata Ilham.
Sementara itu, pada penetapan SK Walikota Batam, terhadap kampung tua, tertuang tidak direkomendasikan kepada Otorita Batam (saat ini BP Batam) untuk diberikan Hak Pengelolaan (HPL).
Dari perkiraan Kampung Tua di kawasan mainland, Kampung Tua Panau, yang paling luas, yakni 86,95 hektar, Nongsa Pantai 45,90 hektar, Bengkong Sadai 37,55 hektar. Sementara luas Kampung tua di hinterland dalam SK Walikota tersebut, menetapkan seluruh luas perkampungan yang ada. (lim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar