Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Senin, 17 Desember 2012

UMK Batam Sah Rp 2,04 Juta

17 Desember 2012  (sumber Batam Pos)
 
Upah Minimum Kota (UMK) Batam sebesar Rp 2,04 juta akhirnya sah setelah surat keputusannya diteken Gubernur Kepulauan Riau HM.Sani. UMK tersebut resmi berlaku mulai Januari 2013 dan wajib dipatuhi seluruh perusahaan di Batam.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kepri, Tagor Napitupulu mengatakan, selain SK UMK Batam yang telah diteken gubernur, SK upah minimum kota/kabupaten lainnya di Kepri juga sudah diteken, kecuali SK UMK Karimun. “Karimun baru akan dibahas besok (hari ini, red),” kata Tagor, tadi malam.
Tagor juga mengatakan, khusus untuk UMK Batam, Natuna dan Lingga, langsung diteken oleh gubernur, sementara UMK Bintan, Anambas dan Tanjungpinang diteken oleh Wakil Gubernur Soerya Respationo.

“Wakil gubernur berhak menandatangani karena gubernur sempat cuti dan berobat. Kewenangan yang ada di limpahkan ke wagub termasuk surat keuputusan berkaitan penetapan UMK untuk tiga kabupaten tersebut,” kata Tagor.
Khusus untuk Batam, kata Tagor, gubernur juga telah menandatangani besaran UMK tiga kelompok usaha yang diusulkan Dewan Pengupahan Kota Batam dan Provinsi.  Pertama, kelompok usaha industri logam berat, perkapalan, dan migas sebesar Rp 2.182.800. Kedua, penunjang elektronik, elektrik, medical device dan plastic moulding sebesar Rp 2.162.400. Ketiga, perhotelan berbintang, industri garmen, industri karton box, industri sandang dan kulit sebesar Rp 2.142.000.
“SK penetapannya diteken gubernur pada 6 Desember lalu. Nomor SK-nya 752,” kata Tagor. Sedangkan SK UMK Lingga no 756 dan SK penetapan UMK Natuna no 757 diteken gubernur 7 Desember lalu.
Sementara SK UMK Anambas no 749 diteken lebih awal, yakni 3 Desember, bersamaan SK UMK Kabupaten Bintan no 750, dan SK UMK Tanjungpinang no 748 oleh Wakil Gubernur Kepri HM Soerya Respationo.
Besaran UMK masing-masing kabupaten/kota yang telah diteken gubernur dan wakil gubernur itu, yakni; Kabupaten Bintan Rp 1.900.000, Anambas Rp 1.470.000, Tanjungpinang Rp 1.365.087, Natuna Rp 1.370.000, Lingga Rp 1.367.000, dan Batam Rp 2.040.000 alias Rp2,04 juta.
“Semua angka UMK itu sesuai usulan walikota/bupati masing-masing kabupaten kota,” kata Tagor.
Tagor juga mengatakan, bagi perusahaan yang keberatan dengan UMK tersebut, bisa mengajukan penangguhan sesuai mekanisme yang ada. Jika benar-benar tidak mampu seperti yang diatur dalam UU ketenagakerjaan dan peraturan lainnya yang terkait, maka bisa saja ditangguhkan.
Kadin-Apindo Menguggat
Sementara itu, Kadin dan Apindo Batam bakal langsung mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang di Batam, karena SK UMK Batam sudah diteken gubernur.
“Keputusan mem-PTUN-kan sudah bulat, karena pengusaha tak mampu bayar,” kata Ketua Kadin Batam, Ahmad Makruf Maulana, awal Desember lalu.
Indikasi pengusaha tidak mampu membayar UMK sebesar itu, kata Makruf, bisa dilihat banyaknya pengusaha melapor ke posko pengaduan bersama Kadin dan Apindo yang mencapai lebih 300 pengusaha.
Pengusaha yang melapor keberatan UMK itu, tambah Makruf, bukan hanya anggota Kadin. Ada juga pengusaha yang bukan anggota Kadin dari berbagai latarbelakang usaha dan skala.
Sebelumnya, Ketua Kadin Provinsi Kepulauan Riau Jahanes  Kennedy Aritonang mengatakan pengaduan yang masuk ke Kadin dan Apindo selain dari UMKM juga ada beberapa perusahaan besar padat karya. “PTUN dan PHK terpaksa ditempuh,” katanya. (nur) (902)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar