- Senin, 03 December 2012 (sumber Haluan Kepri)
"Kita masih menunggu penetapan oleh Gubernur Kepri HM Sani, karena sampai sekarang yang bersangkutan kabarnya masih di Jerman," ujar Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Batam Ahmad Ma'ruf, Minggu (2/12).
Dikatakan Ma'ruf, penolakan rata-rata dilakukan oleh perusahaan skala menengah, bergerak di bidang garmen, carton, plastik, scrap, bubut dan lainnya.
"Jujur saja, kita tidak bisa berharap banyak. Jadi, kalau nanti disahkan segitu, pengusaha tinggal gugat ke PTUN, kalau perlu satu per satu. Bila dipaksakan, akan terjadi pengurangan pekerja, pengurangan omset, lebih parah stop produksi, bahkan bisa tutup," ujar Ma'ruf.
Sementara itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) di Jakarta, Jumat (30/11) lalu membuka pendaftaran bagi anggotanya yang tidak mampu membayar gaji pekerja sesuai aturan upah minimum provinsi (UMP) yang telah disahkan.
Ketua Umum Apindo Sofjan Wanandi menyatakan, nantinya pengusaha yang mendaftar akan dibantu sehingga bisa meminta penangguhan aturan UMP ke pemerintah pusat atau daerah.
"Sekarang ini yang minta penangguhan, kita baru bisa kasih tahu. Kita akan beri waktu sampai pertengahan bulan depan, jadi kita perjuangkan setelah itu. Kita harapkan sebelum 20 Desember sudah ada kepastian pemerintah," tutur Sofjan di Jakarta, Jumat (30/11).
Nantinya, Apindo akan memperjuangkan pengusaha atau perusahaan yang mengajukan keberatan tentang besaran UMP 2013. Namun Apindo tetap akan menyeleksi mana sajakah yang memang betul-betul tidak sanggup membayar upah sesuai UMP 2013.
Untuk pelaku UKM, pihaknya juga akan memperjuangkan untuk dikecualikan agar tidak dikenakan aturan UMP. "Kita masih memperjuangkan supaya UKM itu keluar dari UMP," tambahnya.
Namun, Sofjan menjelaskan, bila dispensasi UMP tidak direspons oleh pemerintah, ia menilai akan terjadi pemutusan hubungan kerja atau perusahaan akan berhenti operasi karena tak sanggup membayar upah yang tinggi.
"Itu terjadi di Jawa Barat dan Banten, karena kita tahu, sepatu dan tekstil itu (memiliki) 3 juta pekerja. Paling besar Jawa Barat, Banten, di sini ratusan ribu orang bisa dikorbankan kalau kita nggak bantu," pungkasnya.
Terpisah, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa berkomentar, peran Tripartit (pengusaha, pekerja, dan pemerintah) sangat penting agar tercipta harmonisasi industri.
"Kita menginginkan kesejahteraan masyarakat. Ini adalah bagian dari kita bersama dan harus diingat, pengusaha juga harus tumbuh. Karena itu, hubungan industrial yang harmonis penting untuk diciptakan. Dan ini harus dilakukan oleh tripartit," ungkap Hatta.
Jika penetapan UMP/UMK antara pengusaha dan pekerja sudah disepakati, Hatta meminta kedua pihak mematuhi. Pemerintah juga akan memberikan fasilitas penangguhan bila ada perusahaan yang tidak mampu membayar UMP/UMK kepada karyawannya.
"Kalau sudah ditetapkan dan bagi perusahaan yang tidak mampu harus ada penundaan atau penangguhan, dan pemerintah akan mendukung serta memfasilitasinya," katanya.
Kisruh yang terjadi antara pengusaha dan pekerja kembali meruncing setelah para gubernur menaikan UMP/UMK 2013 di hampir semua provinsi dengan rata-rata kenaikan 30-40 persen. Pengusaha merasa keberatan dengan kenaikan ini dan memberikan alternatif agar mereka tetap menjalankan gerak bisnisnya kedepan. Selain itu, pengusaha meminta pemerintah memberikan kebijakan insentif fiskal maupun moneter jika tidak ada 4 opsi yang akan mereka lakukan yaitu meminta penangguhan, melaporkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara, melakukan PHK (pemutusan hubungan kerja) masal, dan menghentikan kegiatan industri.
Hatta optimistis hal semacam ini tidak akan terjadi jika antara pengusaha dan pekerja terjalin hubungan industrial yang harmoni.
"Ini yang menjadi pekerjaan rumah kita. Kita akan memberikan fasilitas-fasilitas baik bagi pengusaha maupun pekerja. Saya tetap optimis ini (harmonisasi industri) akan menjadi," cetus Hatta. (nana)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar