- Senin, 03 December 2012 (sumber Haluan Kepri)
Demikian disampaikan Fathullah, Kasubdit Lalu Lintas Barang BP Batam, Minggu (2/12). Dikatakannya, segala perizinan impor harus ada rekomendasi izin produk hortikultura atau RIPH dari Kementerian Pertanian (Kementan) dan persetujuan impor atau PI dari Kementerian Perdagangan (Kemendag). Namun, BP Batam akan terus berupaya meminta keringanan khusus untuk Batam.
"Karena sempat ditunda dan saat ini sudah berakhir, maka secara otomatis sudah berlaku peraturan tersebut. Namun demikian, kita sedang mengupayakan agar pemerintah pusat memberlakukan aturan khusus untuk Kota Batam atau wilayah bebas seperti ini," kata Fathullah.
Katanya, Batam tidak bisa disamakan dengan daerah lain di Indonesia. Karena, selain daerah kepulauan yang memberlakukan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, Batam juga merupakan daerah yang strategis. Apalagi, Fathullah berpendapat, aturan tersebut tidak singkron dengan UU No 44 tahun 2007 tentang Perdagangan dan Pelabuhan Bebas
"Makanya sekarang kita minta kekhususan juga. Dan saat ini, sedang kita berusaha untuk melakukan hal itu," singkatnya.
Setelah diberlakukan peraturan menteri, importir buah dan sayuran di Batam wajib mengantongi dua izin, sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2010 tentang impor produk hortikultura yang menjadi kewenangan Menteri Pertanian dan Menteri Perdagangan. (taslimahudin)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar