Tribun Batam - Rabu, 26 Desember 2012
Laporan Tribunnews Batam, Hadi Maulana
TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM - Harapan warga Batam agar harga komoditi bisa lebih murah karena berada di wilayah FTZ, agaknya tidak bisa terwujud sepenuhnya. Pasalnya, Menteri Perdagangan sudah merevisi Peraturan tentang impor barang hingga diprediksi sejumlah harga komoniti bakal melejit.
Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang lama kini sudah direvisi dengan terbitnya Permendag baru nomor 59/2012 yang mengatur tentang barang yang diimpor.
Selain akan membuat harga sembako melejit, peraturan baru itu juga dinilai akan membuat para importir gulung tikar. Saat ini, ratusan importir di Batam sudah membentuk tim untuk menolak penerapan peraturan baru Permendag tersebut.
Linda Lau, Ketua tim Penolakan Permendag baru menyebutkan pihaknya sudah menemui Badan Pengusahaan (BP Batam) dan menyampaikan permasalahan tersebut.
"Pihak BP Batam mengaku akan menyampaikan keberatan kita ke Menperindag agar peraturan itu ditinjau ulang. Sebagai wilayah FTZ yang diatur oleh Undang-Undang mestinya Permendag itu tidak bisa berlaku untuk wilayah Batam Bintan dan Karimun yang sudah diatur oleh
Undang-undang," kata Linda Lau (*)
TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM - Harapan warga Batam agar harga komoditi bisa lebih murah karena berada di wilayah FTZ, agaknya tidak bisa terwujud sepenuhnya. Pasalnya, Menteri Perdagangan sudah merevisi Peraturan tentang impor barang hingga diprediksi sejumlah harga komoniti bakal melejit.
Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang lama kini sudah direvisi dengan terbitnya Permendag baru nomor 59/2012 yang mengatur tentang barang yang diimpor.
Selain akan membuat harga sembako melejit, peraturan baru itu juga dinilai akan membuat para importir gulung tikar. Saat ini, ratusan importir di Batam sudah membentuk tim untuk menolak penerapan peraturan baru Permendag tersebut.
Linda Lau, Ketua tim Penolakan Permendag baru menyebutkan pihaknya sudah menemui Badan Pengusahaan (BP Batam) dan menyampaikan permasalahan tersebut.
"Pihak BP Batam mengaku akan menyampaikan keberatan kita ke Menperindag agar peraturan itu ditinjau ulang. Sebagai wilayah FTZ yang diatur oleh Undang-Undang mestinya Permendag itu tidak bisa berlaku untuk wilayah Batam Bintan dan Karimun yang sudah diatur oleh
Undang-undang," kata Linda Lau (*)
Editor : salomo_tarigan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar