BATAM—Badan Pengusahaan (BP) Batam hanya membutuhkan waktu paling lama
tiga hari dalam pengurusan Angka Pengenal Importir (API) yang baru.
Kepala Sub Direktorat Penanaman Modal BP Batam Khairul mengatakan proses penerbitan API baru ini diperkirakan hanya memakan waktu sekitar 2-3 hari.
Terhitung setelah kartu API sudah ditandatangani salah satu pimpinan direksi perusahaan yang bersangkutan.
Adapun untuk memperoleh API Umum baru kalangan importir harus melampirkan 13 kelengkapan dokumen sesuai dengan permendag No.27/2012.
Dokumen-dokumen tersebut yakni akta pendirian, rekaman surat keterangan domisili kantor pusat, rekaman pendaftaran dan izin prinsip, rekaman izin usaha dan rekaman NPWP.
Kemudian rekaman NPWP penandatanganan API-U, rekaman tanda daftar perusahaan (TDP), pasfoto terakhir, rekaman jelas IMTA, KITAS dan Paspor bagi WNA dan KTP bagi WNI.
Lalu surat kuasa apabila penandatangan API-U bukan direksi, surat kuasa kepengurusan, surat referensi Bank Devisa dan HS Code barang yang diimpor.
Sementara untuk API Umum perubahan sesuai dengan Permendag tersebut ada tiga tambahan kelengkapan berkas.
Yakni kelengkapan data sesuai dengan permohonan API-U baru, API-U lama asli dan surat keterangan kehilangan dari kepolisian apabila kartu API-U lama hilang.
"Registrasi ulang ini untuk di Batam bisa diajukan ke Sub Direktorat Perijinan Penanaman Modal di Gedung Sumatera Promotion Centre Lantai 3 Batam Center," jelasnya.(k17/k59)
Kepala Sub Direktorat Penanaman Modal BP Batam Khairul mengatakan proses penerbitan API baru ini diperkirakan hanya memakan waktu sekitar 2-3 hari.
Terhitung setelah kartu API sudah ditandatangani salah satu pimpinan direksi perusahaan yang bersangkutan.
Adapun untuk memperoleh API Umum baru kalangan importir harus melampirkan 13 kelengkapan dokumen sesuai dengan permendag No.27/2012.
Dokumen-dokumen tersebut yakni akta pendirian, rekaman surat keterangan domisili kantor pusat, rekaman pendaftaran dan izin prinsip, rekaman izin usaha dan rekaman NPWP.
Kemudian rekaman NPWP penandatanganan API-U, rekaman tanda daftar perusahaan (TDP), pasfoto terakhir, rekaman jelas IMTA, KITAS dan Paspor bagi WNA dan KTP bagi WNI.
Lalu surat kuasa apabila penandatangan API-U bukan direksi, surat kuasa kepengurusan, surat referensi Bank Devisa dan HS Code barang yang diimpor.
Sementara untuk API Umum perubahan sesuai dengan Permendag tersebut ada tiga tambahan kelengkapan berkas.
Yakni kelengkapan data sesuai dengan permohonan API-U baru, API-U lama asli dan surat keterangan kehilangan dari kepolisian apabila kartu API-U lama hilang.
"Registrasi ulang ini untuk di Batam bisa diajukan ke Sub Direktorat Perijinan Penanaman Modal di Gedung Sumatera Promotion Centre Lantai 3 Batam Center," jelasnya.(k17/k59)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar