Laporan Tribunnews Batam, Kartika Kwartya
TRIBUNNEWSBATAM, BATAM-
Ratusan pekerja dari lima perusahaan mendatangi Kantor Dinas Tenaga
Kerja Kota Batam di Sekupang, Senin (3/12/2012) pagi. Mereka meminta
revisi nota dinas terhadap masalah yang dihadapi pekerja di lima
perusahaan tersebut terkait perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau
sistem kontrak, kemudian outsourcing, dan PHK massal.
Kelima
perusahaan yang dimaksud yaitu PT Unisem, PT Sumitomo Wiring Systems
Batam Indonesia (SBI), PT Sun Creation Indonesia (SCI), Drydocks Nan
Indah, dan PT Bintan Bersatu Apparel (BBA).
"Untuk
Drydocks, Sumitomo, SCI, dan BBA itu masalahnya terkait outsourcing dan
PKWT. Perusahaan melanggar Pasal 59 Undang-undang 13/2003. Pekerjaan
yang sifatnya tetap, tidak boleh di-outsourcing-kan. Tapi ini yang
dilakukan perusahaan," kata Sekretaris Garda Metal sekaligus karyawan PT
Unisem, Zainal Arifin.
Sedangkan di PT Unisem,
terkait PHK massal yang diberlakukan terhadap 272 pekerja dengan
alasan perusahaan melakukan efisiensi. Menurutnya hal ini melanggar
Putusan MK nomor 19 tahun 2011 yang isinya menyatakan pengusaha dilarang
mem-PHK karyawan dengan alasan efisiensi kecuali perusahaan tutup
total.
Mereka meminta agar dipekerjakan kembali karena yang di-PHK itu merupakan karyawan permanen seluruhnya.
Padahal
seharusnya sesuai Surat Edaran Menakertrans, ada tujuh syarat
perusahaan boleh PHK karyawan permanen. Di antaranya yaitu ekspatriat
harus dikurangi, pekerja kontrak tak ada lagi, lembur ditiadakan,
tunjangan karyawan level atas sudah dikurangi. Dan menurutnya, hal ini
belum dilaksanakan oleh PT Unisem. Terlihat dari masih banyaknya jumlah
pekerja kontrak, masih ada pekerja ekspatriat, dan lembur masih
berjalan.
"Kami ini sudah sejak bulan Februari
diskors. Yang kami minta adalah penetapan pelanggaran. Dan ini cukup
dikeluarkan pengawas Disnaker. Tak perlu ke PHI. Kami sudah minta sejak
25 Oktober lalu. Sudah sebulan lebih. Kalau alasan jumlah personil
pengawas kurang, sekarang sudah 20 orang. Kami akan tunggu sampai nota
dinas keluar," tegas Zainal. (*)
Editor : widodo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar