Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Rabu, 05 Desember 2012

Pekerja Lima Perusahaan Geruduk Disnaker Batam


Tribun Batam - Senin, 3 Desember 2012 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Laporan Tribunnews Batam, Kartika Kwartya

TRIBUNNEWSBATAM, BATAM- Ratusan pekerja dari lima perusahaan mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Batam di Sekupang, Senin (3/12/2012) pagi.  Mereka meminta  revisi nota dinas terhadap masalah yang dihadapi pekerja di lima perusahaan tersebut terkait perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau sistem kontrak, kemudian outsourcing, dan PHK massal.

Kelima perusahaan yang dimaksud yaitu PT Unisem, PT Sumitomo Wiring Systems Batam Indonesia (SBI), PT Sun Creation Indonesia (SCI), Drydocks Nan Indah, dan PT Bintan Bersatu Apparel (BBA). 

"Untuk Drydocks, Sumitomo, SCI, dan BBA itu masalahnya terkait outsourcing dan PKWT. Perusahaan melanggar Pasal 59 Undang-undang 13/2003. Pekerjaan yang sifatnya tetap, tidak boleh di-outsourcing-kan. Tapi ini yang dilakukan perusahaan," kata Sekretaris Garda Metal sekaligus karyawan PT Unisem, Zainal Arifin.

Sedangkan di PT Unisem,  terkait PHK massal yang diberlakukan terhadap 272 pekerja dengan alasan perusahaan melakukan efisiensi. Menurutnya hal ini melanggar Putusan MK nomor 19 tahun 2011 yang isinya menyatakan pengusaha dilarang mem-PHK karyawan dengan alasan efisiensi kecuali perusahaan tutup total.

Mereka meminta agar dipekerjakan kembali karena yang di-PHK itu merupakan karyawan permanen seluruhnya.

Padahal seharusnya sesuai Surat Edaran Menakertrans, ada tujuh syarat perusahaan boleh PHK karyawan permanen. Di antaranya yaitu ekspatriat harus dikurangi, pekerja kontrak tak ada lagi, lembur ditiadakan, tunjangan karyawan level atas sudah dikurangi. Dan menurutnya, hal ini belum dilaksanakan oleh PT Unisem. Terlihat dari masih banyaknya jumlah pekerja kontrak, masih ada pekerja ekspatriat, dan lembur masih berjalan.

"Kami ini sudah sejak bulan Februari diskors. Yang kami minta adalah penetapan pelanggaran. Dan ini cukup dikeluarkan pengawas Disnaker. Tak perlu ke PHI. Kami sudah minta sejak 25 Oktober lalu. Sudah sebulan lebih. Kalau alasan jumlah personil pengawas kurang, sekarang sudah 20 orang. Kami akan tunggu sampai nota dinas keluar," tegas Zainal. (*)

Editor : widodo

Tidak ada komentar:

Posting Komentar