- Rabu, 19 December 2012 (sumber Haluan Kepri)
Permendag No59 tahun 2012 merupakan revisi dari Permendag No 27 tahun 2012. Dalam revisi tersebut diterangkan bahwa perusahaan pemilik API-Umum (API-U) hanya dapat mengimpor satu kelompok barang (section). Dengan begitu, pengusaha diwajibkan untuk mengurus API per kelompok barang yang dinilai sangat menghambat bisnis.
"Ini suatu bentuk pengikisan pengusaha importir," ujar Ketua Tim Penolakan Permendag, Linda kepada wartawan, di Nagoya, Selasa (18/12).
Dia mengatakan, melalui ketentuan ini importir diharuskan untuk mengimpor sesuai izin API yang sudah ditentukan. Dengan begitu, hal ini mematikan kebiasaan yang sudah biasa dijalankan pengusaha. Dimana sebelumnya, importir bisa memasukan lebih dari satu jenis barang.
"Ada indikasi, ketentuan ini menghilangkan keistimewaan FTZ," ujarnya.
Hal senada juga disampaikan Penasehatan Hukum Tim Penolakan Permendag, Sudirman. Dia mengatakan, Permendag seharusnya tidak mematikan usaha yang selama ini berjalan. Penertiban dan penyempurnaan aturan itu, sebutnya, merupakan suatu yang bisa. Hanya saja, jangan sampai melabrak keistimewaan Kota Batam.
"Apabila aturan ini tetap dipaksakan untuk diberlakukan, maka pemerintah berupaya mematikan pengusaha yang ada," tuturnya.
Sudirman mengahrapkan Badan Pengusahaan (BP) Kawasan lebih sensitif mengantisipasi gejolak importir. Sebagai lembaga turunan dari Pemerintah pusat, BP seharusnya berani menolak sesuatu yang melemahkan kondisi perekonomian di Batam. (eddy supriatna)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar