5 Desember 2012 (sumber Batam Pos)
Jumlahnya cukup banyak. Kasubdit humas dan publikasi BP Batam Ilham Eka Hartawan mengungkapkan hingga saat ini hanya 73 perusahaan importir dari 481 perusahaan yang memiliki API lama.
481 perusahaan itu terdiri dari API umum 236 perusahaan dan API produsen 245 perusahaan. “Yang sudah mengganti API-nya sesuai Permendag terbaru 31 API umum dan 42 API perusahaan. Lainnya belum,” ujar Ilham kepada wartawan, Rabu (5/12).
Ia lalu minta importir lainnya melakukan verifikasi dan daftar ulang API-nya di gedung Sumatera Promotion Center (SPC).
“Kalau persyaratannya lengkap pengurusannya hanya lima hari kerja,” katanya.
Menurut dia, Menteri Perdagangan RI telah mengeluarkan Permen baru soal API mengganti Permen serupa nomor 45 tahun 2009.
Disebutkannya, ada sejumlah perbedaan signifikan dalam dua Permen ini dimana dalam Permen nomor 27 tahun 2012, satu perusahaan hanya diperbolehkan memiliki satu API.
“Tapi satu API ini boleh memiliki lebih dari satu section asal punya hubungan istimewa dengan perusahaan yang berada di luar negeri,” ujarnya.
Ilham mengakui dengan terbitnya Permendag baru ini turut menyulitkan pengusaha karena untuk menadapat satu section usaha harus mendapat persetujuan dari atase perdagangan KBRI di masing-masing negara.
“Jadi kalau tidak diganti API-nya, pengusaha akan dipersulit dalam proses lalulintas barang,” katanya.(spt) (169)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar