Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Rabu, 26 Desember 2012

Kepemilikan Lahan Relang Harus Izin Baru

BATAM CENTRE (HK)- Para pemilik lahan di Pulau Rempang dan Galang harus kembali mengurus izin alokasi baru dari Badan Pengusahaan Kawasan (BP) Batam, jika ketentuan dari Kementrian Kehutanan mengenai status hutan buru keluar.

" Kalau ada yang mengaku memiliki lahan di Rempang- Galang, jika sudah keluar status hutan dari Kemenhut, maka pemilik lahan tersebut harus mengurus kembali izin alokasi baru ke BP Batam. Nanti jika lahan yang dimiliki itu sesuai peruntukan, silakan dilanjutkan, tapi jika tidak harus dicabut," kata Kasubdit Humas dan Publikasi BP Batam Ilham Eka Hartawan, belum lama ini.

Peraturan Presiden nomor 87 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Bebas, Batam Bintan dan Karimun dijelaskan bahwa Pulau Rempang dan Galang didominasi peruntukannya sebagai kawasan wisata. Dengan perbandingan, hanya lima persen untuk industri.

Dengan aturan itu, kata dia, pengusaha yang telah membangun tempat usaha, seperti perkebunan buah naga, kawasan wisata pantai dan beberapa usaha lain harus kembali mengurus izin. Disinggung mengenai Izin Prinsip (IP) yang sudah ada saat ini, Ilham mengatakan, BP Batam tidak pernah mengeluarkan izin apapun di kawasan ini.  " Yang jelas saat ini kita tidak ada mengeluarkan izin," katanya.

Ilham menyebutkan, saat ini pihaknya tinggal menunggu hasil padu serasi Kemenhut, karena keputusan tersebut akan keluar secara bersamaan dengan seluruh wilayah di Kepulauan Riau.

"Jika hanya Rempang-Galang, saya pikir sudah selesai. Tapi, nanti keluarnya secara bersamaan dengan daearah lain di Kepri ini," tutup Ilham.

Sebelumnya, Walikota Batam Ahmad Dahlan, melarang jajaran RT, RW, Lurah, Camat dan Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) di lingkungan Pemko membuat dokumen jual beli lahan di Rempang dan Galang (Relang).  Jika pun dokumen itu sudah dibuat akan dinyatakan ilegal atau tidak berlaku. Sebab lahan di Relang masih status quo.

"Semua perizinan atau dokumen lainnya itu batal demi hukum. Tidak boleh buat surat- menyurat jual- beli. Karena itu saya perintahkan bahwa aspek legalitas itu saya batalkan," kata Dahlan.

Dahlan mengakui memang banyak penanam modal yang hendak mengembangkan kawasan itu sebagai pariwisata. Namun investasi tidak bisa dilakukan karena terhalang status dari pulau tersebut. Untuk itu dia berharap pemerintah pusat segera menetapkan status lahan di Rempang tersebut.(mnb)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar