Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Rabu, 26 Desember 2012

Importir Menolak Permendag 59/2012


Disebut Pemicu Kenaikan Harga Sembako dan Kebangkrutan Harapan warga Batam agar harga komoditi bisa lebih murah karena berada di wilayah FTZ, agaknya tidak bisa terwujud sepenuhnya. Pasalnya saat ini Menteri Perdagangan sudah merevisi peraturan tentang impor barang hingga diprediksi sejumlah harga komoditi bakal melejit. Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang lama kini sudah direvisi dengan terbitnya Permendag baru nomor 59/2012 yang mengatur tentang barang yang diimpor.

Selain akan membuat harga sembako melejit, peraturan baru itu juga dinilai akan membuat para importir gulung tikar. Saat ini, ratusan importir di Batam sudah membentuk tim untuk menolak penerapan peraturan baru Permendag tersebut.
Linda Lau, selaku Ketua Tim Penolakan Permendag baru menyebutkan pihaknya sudah menemui Badan Pengusahaan (BP Batam) beberapa waktu lalu untuk menyampaikan permasalahan tersebut.
”Pihak BP Batam mengaku akan menyampaikan keberatan kita ke Menperindag agar peraturan itu ditinjau ulang. Sebagai wilayah FTZ yang diatur oleh Undang-Undang mestinya Permendag itu tidak bisa berlaku untuk wilayah Batam Bintan dan Karimun yang sudah diatur oleh Undang-Undang,” kata Linda Lau.
Linda juga menyesalkan lambatnya BP Batam selaku pengelola kawasan untuk menolak peraturan itu.
”Mestinya, BP Batam dulu yang maju dan kita mendukung karena mereka selaku pengelola kawasan hingga bisa mengetahui dampak dari peraturan itu,” katanya
Saat ditanya tentang kemungkinan harga-harga sembako bakal naik, menurut Linda, itu secara otomatis akan terjadi. Karena semua barang dari luar negeri yang selama ini disuplai untuk Batam, akan dibawa dulu ke Jakarta, baru kemudian dikirim ke setiap daerah pemesan.
”Tentu saja selain biayanya lebih besar, juga waktu pengirimannya lebih lama. Biasanya barang yang bisa sampai sehari ke Batam, setelah peraturan ini diberlakukan, diperkirakan barang baru sampai seminggu setelah dipesan,” kata Linda Lau, Sabtu (22/12) siang.
Upaya lain yang dilakukan sambungnya, pihaknya juga akan melakukan perlawanan hukum, agar peraturan baru ini tidak diterapkan di daerah yang sudah menyandang predikat FTZ.
”Kita akan terus berjuang sampai Peraturan ini tidak diterapkan di Batam,” ucapnya yang didampingi sejumlah importir di Perumahan Duta Mas, Batamcenter.
Menurut Linda, di Peraturan Permendag baru itu diatur, satu importir hanya boleh membawa satu jenis komoditi saja sesuai dengan Izin Angka Pengenal Importir (API) yang dikantonginya.
”Kalau hanya membawa satu jenis barang saja untuk satu perusahaan, perusahaan mana yang sanggup. Peraturan ini yang membuat banyaknya terjadi penyelundupan. Kita ingin agar sistem impor barang lebih teratur. Namun, dengan adanya peraturan ini, ini justru membuat kita menjadi bangkrut dan harga sembako di Kepri bakal naik dratis. Saat ini selain barang-barang perlengkapan rumah tangga, banyak juga sembako yang diimpor dari luar. Barang-barang ini yang berpotensi bakal naik drastis harganya. Padahal Kita yang tinggal di daerah kepulauan ini sangat bergantung dengan pasokan yang didatangkan dari luar,” sebutnya.
Diterangkan Linda lebih jauh, sembako yang selama ini diimpor di antaranya, tepung, beras, gula, dan sebagian sayur-sayuran.(ZAKMI)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar